• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK Tidak Boleh Diisi Politisi, Birokrat, dan Aparat Hukum

September 13, 2019 - 09:27:49
in Nasional
Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK Tidak Boleh Diisi Politisi, Birokrat, dan Aparat Hukum

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg dan Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK

JAKARTA, MBInews.id – Presiden Jokowi didampingi Mensesneg dan Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta

Dalam konperensi pers terkait usulan inisatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi sejumlah isu dalam RUU KPK yang diajukan DPR, di antaranya soal Dewan Pengawas.

“Keberadaan Dewan Pengawas ini memang perlu karena semua lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip checks and balances, saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pagi.

BeritaLainnya

Ponpes Dzikir Al-Fath Gagas Transformasi Sukabumi Lewat “One Stop Culture Tourism

Wali Kota Sukabumi Temui Menkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Presiden menunjuk contoh dirinya yang diawasi dan diperiksa oleh BPK, dan juga diawasi oleh DPR. Karena itu, menurut Presiden, adanya Dewan Pengawas adalah  sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik.

Demikian juga halnya di internal KPK. Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK akan diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiat antikorupsi, bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif.

“Pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi,” jelas Presiden seraya menyampaikan agar  tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas.

SP3 dan Wadah Pegawai KPK Mengenai keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Presiden Jokowi menilai hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum juga harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan juga untuk memberikan kepastian hukum.

Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, Presiden Jokowi meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK.

“Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3, yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” kata Presiden.

Sementara terkait pegawai KPK, Presiden Jokowi yang didampingi Menseneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, bahwa mereka Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut Presiden, hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lainnya yang mandiri, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga-lembaga independen lainnya seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian.

Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN,” terang Presiden.

Kepala Negara berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu terkait revisi UU KPK ini dengan jernih, objektif, dan tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan.

“Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Kepala Negara.(Iwan B/Koes)

Tags: #Dewan Pengawas#Dewan Pengawas KPK#Jakarta#Revisi UU KPKPresiden Jokowi
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Ponpes Dzikir Al-Fath Gagas Transformasi Sukabumi Lewat “One Stop Culture Tourism
Nasional

Ponpes Dzikir Al-Fath Gagas Transformasi Sukabumi Lewat “One Stop Culture Tourism

SUKABUMI,Mbinews.id- Pondok Pesantren (Ponpes) Dzikir Al-Fath terus menunjukkan kiprah inovatifnya dalam menjawab tantangan zaman. Selama tiga hari ke depan, Aula...

Oktober 9, 2025
Wali Kota Sukabumi Temui Menkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah
Berita

Wali Kota Sukabumi Temui Menkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemkot Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan...

Oktober 2, 2025
Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana
Berita

Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana

Jakarta || MBInews.id – Ditunjuknya Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai sorotan tajam. Publik...

September 28, 2025
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001
Berita

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

Bandung || MBInews.id -- Tantangan praktik korupsi dan penyuapan di Indonesia masih cukup besar. Mengutip pernyataan Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris...

September 15, 2025
Next Post
Digelar PSSI Kota Bandung, Siswa SD Banjarsari Antusias Ikuti Coaching Clinic

Digelar PSSI Kota Bandung, Siswa SD Banjarsari Antusias Ikuti Coaching Clinic

Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPK KNPI Kecamatan Antapani Bandung Salurkan 135 Paket Sembako Bagi Lansia

DPK KNPI Kecamatan Antapani Bandung Salurkan 135 Paket Sembako Bagi Lansia

Agustus 23, 2020
Kota Bandung Zona Kuning, Kompetisi Olahraga Libatkan Massa Yang Besar Belum Di Izinkan

Kota Bandung Zona Kuning, Kompetisi Olahraga Libatkan Massa Yang Besar Belum Di Izinkan

Juni 6, 2020
Untuk Memajukan Pendidikan Pemkot Bandung  Perkuat Kemitraan dengan Sekolah Swasta 

Untuk Memajukan Pendidikan Pemkot Bandung  Perkuat Kemitraan dengan Sekolah Swasta 

April 8, 2025
STQH: Metodologi Mencintai Dan Berinteraksi Dengan Al-Qur’an Dan Hadist

STQH: Metodologi Mencintai Dan Berinteraksi Dengan Al-Qur’an Dan Hadist

Agustus 26, 2021
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In