SUKABUMI, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi terus gencarkan sosialisasai ekonomi umat. Dalam hal ini ada dua langkah untuk membantu memberdayakan ekonomi umat. yang pertama membentuk tim gerakan dakwah masyarakat sadar halal. Kedua memberikan bantuan permodalan untuk masyarakat pelaku usaha atau UMKM.”Hasil munas MUI 2015 ada dua program prioritas. Yakni, terkait kondisi prilaku umat islam saat ini banyak berprilaku tidak terpuji dan yang kedua memperkuat ekonomi umat,”ujar Sekretaris MUI Kota Sukabumi, M Kusoy, usai melaksanakan sosialisasi label dan sertifikat halal bagi pengusaha UKM dan Koperasi dan juru dakwah, di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi. Rabu (16/10/2019).
Selain itu, acara tersebut juga digelar untuk menginformasikan kepada masyarakat dan pengusahan terkait Undnag-Undang nombor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang akan mulai diterapkan pada 17 Oktober 2019 mendatang.
“Selain sosialisasi kepada masyarakat, kita juga akan mewajibkan pengusaha untuk melengkapi produknya dengan sertifikat halal,” katanya.
Sesuai dengan amanat undang – undang tersebut, semua produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal. Jika tidak, lanjut kusoy, maka ada sangsinya yang akan menjeratnya.
“Tahun ini hingga Desember ada kesempatan untuk sosialisasi. Tahun 2020 kita akan mulai bergerak,” tegasnya.
Kusoy mengungkapkan, sedikitnya ada 400 pelaku UKM yang ada di Kota Sukabumi. dan ada sekitar 130 UKM yang diundang dalam sosialisasi tersebut.
” Kita targetkan akan selesasi semua 5 tahun mendatang,” pungkasnya. (Ardn/Mbi)