SUKABUMI,Mbinews.id – Dinas Tenaga kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi hari ini akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) terkait adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat tentang Penyampaian data tingkat Inflasi Nasional dan Produk Domestik Regional Bruto tahun 2019. Dalam surat tersebut disebutkan tentang kenaikan UMK diangka 8,15%.”Iya besok (hari ini), kita akan rapat dengan Depeko, terkait adanya surat tersebut, membahas kenaikan UMK,”ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi Didin Syaripudin. Selasa, (22/10/2019).
Dalam surat itu nilai inflasi berada diangka3,29% dan PDRB nya berada di 5,12, jadi perhitungan usulan UMK tersebut berdasarkan tingkat inflasi dan PDRB termasuk pertumbuhan eknomi saat ini.”Makanya ada rumusan yang harus dihitung untuk menemukan angka UMK tersebut,”ujarnya.
Didin mengartkan, untuk kenaikan UMK itu sudah ditentukan oleh Pemerintah pusat. Hanya saja itu perlu dibahas kembali di daerah agar bisa berjalan kondusif. Sebab, kata Didin adanya kenaikan UMK itu harus dilihat juga aspek lainya, salah satunya pengusaha. karena dikhawatirkan keberatan bagi pengusahanya.”Bisa saja naik sesuai dengan ketetapan pemerintah. Tapi bisa juga tidak, nanti disesuaikan dengan daerah. Sleian itu juga kita harus mendengar dulu dari pihak Apindo,”ungkapnya.
Kalau hitung-hitungan secara kassar lanjut Didin, UMK saat ini berada di angka Rp2.331.752 jika rumusan hitunganya diseuaikan dnegan tingkat inflasi, PDRB dan pertumbuhan nasional tentgu saja ada dikisaran sekitar Rp2,49 juta sekian atau bisa juga lebih.”Ya, kita lihat saja nanti perhitunganya dan hasil dari pembahasan dengan Depeko. palagi selain melibatkan Apindo, kami juga akan undang pihak Perguruan Tinggi untuk mengkaji kenaikan UMK ini,”tuturnya.
Nantinya tambah Didin, setelah ada hasil keputusan bersama Depeko, phaknya akan segera mengajukan kepada Walikota Sukabumi. Sehingga nantinya diteruskan kepada Gubernur Jawabarat.”Kami hanya sebagai fasilitator saja, nanti Depeko yang terdiri dari Serikat pekerja dan perusahaan,”ujarnya.
Saat ini diatas kertas tercatat ada sekitar 7 ribu perusahaan yang ada di Kota Sukabumi. Dari angka tersebut kurang lebih ada 400 perusahaan yang besar.”Kalau dihitung sampai dnegan perusahaan kecil termasuk UKM ada sekitar tujuh ribuan sih, tapi yang tergolong cukup besar ada sekitar 400 perusahaan,”pungkas Didin. (Ardan/Mbi)