• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Hukum Pidana Tidak Ada Istilah Kata Damai? Dalam Kasus Penembakan Oleh Anak Bupati Majalengka

mbiredaktur by mbiredaktur
November 17, 2019 - 08:53:15
in Hukum, Majalengka, Nasional
0
Hukum Pidana Tidak Ada Istilah Kata Damai? Dalam Kasus Penembakan Oleh Anak Bupati Majalengka

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH.,

540
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, MBInews.id  – Ini Kata Pengamat Hukum Pidana, Mengenai aksi Jagoan Irfan Nur Alam bagaimana tidak anak Penjabat  yang tak lain anak kandung Bupati majalengka  ini melakukan tindakan penembakan terhadap panji Pamungkas tak lain seorang kontraktor saat ditagih hutang dan pelaku sudah ditetapkan tersangka

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019). Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut dia, Irfan terbukti melanggar hukum

Namun, sesaat setelah Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Panji Pamungkas tiba di Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal sekitar pukul 01.40 WIB. selaku korban penembakan tiba-tiba mencabut laporannya.

BeritaLainnya

Perjalanan ke 50 tahun, Otsuka Group Luncurkan Program “Mental Ease at Workplaces”

Program Khas Resik SMPN 55 Kota Bandung Dapat Perhatian DPRD Kota Bandung

Menanggapi  kasus penembakan  yang dilakukan Irfan Nur Alam,  pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB),  Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., saat diminta pendapatnya kepada wartawan via telepon, Minggu (17/11/2019)  menjelaskan, apa yang dilakukan Irfan adalah melanggar hukum pidana itu namanya hukum publik dimana dilanggar maka hukum pidana itu akan terus berjalan sampai adanya kepastian hukum  walau pihak korban sudah mencabut berkasnya untuk damai.

Hukum pidana tidak mengenal istilah damai, yang ada adalah pihak pengadilan membuktikan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.

“Beda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat mengatur tentang orang perorangan yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan itu bisa damai,” kata Widiada.

Saya juga mendorong agar aparat kepolisian terus konsisten melakukan penyidikan, kemudian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti setelah itu diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Masalah terbukti atau tidak melakukan tindak pidana, itu urusan pengadilan, begitu kalau hukum pidana.

Menurut Widiadi  pelaku ini menjabat sebagai PNS dilingkungan Pemkab majalengka dan juga anak kandung dari Bupati nah ini jadi menimbulkan preseden buruk terkait dengan arogansi dimata masyarakat.

“Namanya hukum pidana tadi tidak memandang siapa pelakunya,  karena dalam KUHP pasal 338 dalam hukum pidana. Kalau menembak itu sudah masuk kedalam kategori menghendaki kematian tujuannya percobaan pembunuhan,” kata Widiadi

“Dalam pasal itu, bahasanya ‘barang siapa’ artinya siapa pun mau anak kecil juga kalau sudah bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, itu bisa dijeratlah demi tegaknya hukum demi terwujudnya keadilan di mata masyarakat,” paparnya

Widya ada juga mengimbau agar penegakan dan pemantauan berjalannya kasus ini tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian saja tapi juga melibatkan peran aktif dari masyarakat demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

“Masyarakat harus mengawal kasus ini, harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja tetapi juga kepada masyarakat, masyarakat bisa mengawal seperti itu apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” pungkas, Widiadi  (mbi)

Tags: aksi Jagoan Irfan Nur AlamDoktor Widiada GunakayaHukum Pidana Tidak Mengenal Kata DamaiPengamat Hukum STHB BandungTersangka Penembakan Majalengka
Previous Post

Pemkot Bandung Berikan Bantuan Satu Unit Ambulans Untuk Warga Cibaduyut

Next Post

Pemkot Sukabumi Genjot Proses Pengadaan BPBJ Tahun 2020

BeritaTerkait

Perjalanan ke 50 tahun,  Otsuka Group Luncurkan Program “Mental Ease at Workplaces”
Berita

Perjalanan ke 50 tahun, Otsuka Group Luncurkan Program “Mental Ease at Workplaces”

Juni 27, 2025
Program Khas Resik SMPN 55 Kota Bandung Dapat Perhatian DPRD Kota Bandung
Nasional

Program Khas Resik SMPN 55 Kota Bandung Dapat Perhatian DPRD Kota Bandung

Juni 25, 2025
Pemkot Sukabumi dan Kejari  Lakukan Penandatanganan MoU  Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Berita

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Juni 17, 2025
Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan
Berita Terbaru

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Juni 13, 2025
Kota Bandung Dapat jadi Fasilitator dan menjalin Komunikasi Antara Kota di Dunia
Nasional

Kota Bandung Dapat jadi Fasilitator dan menjalin Komunikasi Antara Kota di Dunia

Mei 20, 2025
Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Kota Bandung Tetap Jaga Suasana Kondusif
Nasional

Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Kota Bandung Tetap Jaga Suasana Kondusif

Mei 8, 2025
Next Post
Pemkot Sukabumi Genjot Proses Pengadaan BPBJ Tahun 2020

Pemkot Sukabumi Genjot Proses Pengadaan BPBJ Tahun 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • ULBI Serahkan 55 Beasiswa Untuk Cetak Talenta Muda Unggul
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In