• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Himbauan Untuk Mobil Toko, Satpol PP : Jalan Diponegoro Kawasan Zona Merah Dilarang Untuk Berjualan !!

Januari 12, 2020 - 16:03:12
in Bandung Raya, Jabar, Pemerintahan
Himbauan Untuk Mobil Toko, Satpol PP : Jalan Diponegoro Kawasan Zona Merah Dilarang Untuk Berjualan !!

BANDUNG, MBInews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, mobil toko (Moko) dilarang berjualan di Jalan Dipenegoro dan sekitarnya. Satpol PP memastikan, hal itu sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi Perhubungan.

Jalan Dipenogoro merupakan zona larangan parkir. Tak hanya itu, Jalan Diponegoro juga merupakan zona merah atau kawasan yang terlarang untuk kegiatan berdagang.

“Kemarin (Sabtu, 11/1/2020) kami telah melaksanakan penghimbauan kepada pedagang Moko mulai dari Diponogoro, Pusdai, Citarum dan Istiqomah,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, Minggu (12/1/2020).

BeritaLainnya

Aktivitas Pengolahan dan Pengangkutan Sampah Mulai Pulih, Sejumlah TPS Masih Jadi Perhatian

Temani Perjalanan Pemudik, BAZNAS Jabar Hadirkan Pos Siaga Kemanusiaan

Taspen mengungkapkan, banyak masyarakat mengeluhkan keberadaan Moko. Satpol PP Kota Bandung juga banyak menerima keluhan tersebut secara langsung maupun via media sosial. Masyarakat menilai, Moko telah mengganggu arus lalu lintas.

“Bersama personil gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan aparat kewilayahan, kita bersihkan,” ujarnya.

Taspen mengungkapkan, untuk bisa membersihkan keberadaan Moko di Jalan Diponegoro dan sekitarnya ini memerlukan konsistensi dan kerja sama dari berbagai pihak. Namun dia memastikan Satpol PP akan memantau secara rutin di kawasan tersebut.

“Prinsipnya kita akan coba lagi membersihkan Jalan Diponegoro dan seputarannya. Tapi tidak sampai di situ juga karena kita ini harus rutin. Kita akan tempatkan anggota di situ,” terangnya.

Selain menertibkan, sambung Taspen, tim gabungan juga sudah memetakan lokasi alternatif untuk merelokasi Moko ke tempat yang lebih baik. Sejumlah opsi telah diberikan kepada pimpinan untuk diputuskan.

“Kalau bicara rutin berarti harus ada solusi. Nah jadi kemarin juga sudah ada beberapa tempat. Nanti yang memutuskan pimpinan,” tambahnya.

Di luar itu, Taspen meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif memberi informasi kepada Satpol PP. Tanpa terkecuali laporan mengenai adanya potensi pelanggaran regulasi lainnya selain Moko.

“Pokoknya masyarakat diharapkan lebih proaktif kalau ada pelanggaran atau apapun itu silahkan menghubungi Satpol PP Kota Bandung,” katanya (MBI)

Tags: Himbauan berjualan untuk mokoJalan DiponegoroMobil tokoSatpol PP Kota BandungZona merah
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Aktivitas Pengolahan dan Pengangkutan Sampah Mulai Pulih, Sejumlah TPS Masih Jadi Perhatian

Aktivitas Pengolahan dan Pengangkutan Sampah Mulai Pulih, Sejumlah TPS Masih Jadi Perhatian

Maret 25, 2026
Temani Perjalanan Pemudik, BAZNAS Jabar Hadirkan Pos Siaga Kemanusiaan

Temani Perjalanan Pemudik, BAZNAS Jabar Hadirkan Pos Siaga Kemanusiaan

Maret 17, 2026
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, BAZNAS Bandung Tekankan Dampak Sosialnya

Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, BAZNAS Bandung Tekankan Dampak Sosialnya

Maret 14, 2026
OPADI Hadir di Sukabumi, Warga Bisa Tebus Paket Sembako Rp40 Ribu Jelang Idulfitri

OPADI Hadir di Sukabumi, Warga Bisa Tebus Paket Sembako Rp40 Ribu Jelang Idulfitri

Maret 13, 2026
Momentum Ramadhan, BAZNAS Jabar Perkuat Kepedulian Sosial bagi Pekerja Informal

Momentum Ramadhan, BAZNAS Jabar Perkuat Kepedulian Sosial bagi Pekerja Informal

Maret 13, 2026
Program 12 PAS Sasar Warga Miskin Ekstrem, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan di Dua Kelurahan

Program 12 PAS Sasar Warga Miskin Ekstrem, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan di Dua Kelurahan

Maret 11, 2026
Next Post

Kuasa Hukum, Supriyadi : Tindakan KPK Yang Tetapkan Toto Tersangka "Keliru" Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

Pemkot Sukabumi Luncurkan Kebijakan Program Tuntaskan Masalah Sanitasi

Pemkot Sukabumi Luncurkan Kebijakan Program Tuntaskan Masalah Sanitasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192