• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Permintaan Rukun Warga RW 12 Bandung Inten, Yana Mohon Maaf Rencana Pembangunan Kolam Retensi

Januari 23, 2020 - 02:34:50
in Bandung Raya, Jabar, Pemerintahan
Permintaan Rukun Warga RW 12 Bandung Inten, Yana  Mohon Maaf Rencana Pembangunan Kolam Retensi

BANDUNG, MBInews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan, pembangunan kolam retensi di kawasan Komplek Bandung Inten merupakan permintaan warga RW 12 Kelurahan Derwati Kecamatan Gedebage. Kendati demikian, Yana memohon maaf jika ada warga yang belum mengetahui atau kurang berkenan dengan rencana pembangunan kolam retensi tersebut.

Yana mengetahui permohonan tersebut melalui surat hasil musyawarah warga RW 12 yang ditujukan pada pemilik lahan Bandung Inten tertanggal 16 April 2018. Surat dengan nomor 023/IV/RW.12//2018 itu juga dilengkapi dengan cap resmi bertuliskan RUKUN WARGA 12 yang ditandatangani oleh Ketua RW 12, Kamay Abdulrahman.

“Ya kalau dianggap tidak sosialisasi minta maaf. Tapi ini karena kita lihat ada permohonan dari warga secara tertulis dan itu resmi pakai surat,” ucap Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (22/1/2020).

BeritaLainnya

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara

Yana menuturkan, permintaan warga tersebut juga mendapat restu dari pengembang komplek perumahan Bandung Inten. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) merealisasikan keinginan warga dengan mulai mengerjakan kolam retensi. Lokasinya tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Dalam surat itu, Yana menyebutkan, pada poin keempat tertulis warga meminta dibangun kolam resapan di bawah jalur SUTET untuk menampung sementara air limbah atau mengatasi luapan air akibat hujan.

“Jadi intinya waktu ke sana saya lagi cari titik kolam retensi baru. Sebetulnya Bandung Inten tidak termasuk yang akan dibuatkan (kolam retensi). Tiba-tiba diajak ke situ diperlihatkan surat dari RW 12. Poin empat jelas warga minta dibangun. Disampaikan dan diijinkan oleh pengembang, kita ya jalan,” terangnya.

Oleh karenanya, Yana sangat bersemangat ketika mengetahui bahwa ada permintaan dari warga untuk membuat kolam retensi. Sebab, keberadaan kolam retensi ini bersifat multifungsi, selain penampung dan area resapan air juga tidak menghilangkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan menanami beragam pohon di bagian bantaran kolam.

“Ini di bawah SUTET dan tidak boleh dibangun. Jadi ini untuk RTH dan mereka minta untuk dibuat kolam retensi. Ini sebetulnya justru menambah fungsinya semakin optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPU Kota Bandung, Didi Ruswandi menyatakan, pembuatan kolam retensi menjadi bagian dari program Pemkot Bandung untuk menanggulangi genangan air akibat luapan sungai. Utamanya ketika datang musim penghujan. Manfaatnya, air bisa parkir terlebih dahulu sambil menunggu untuk mengalir kembali ke sungai atau meresap.

“Di daerah di situ kondisinya sudah terjadi genangan air dan itu butuh penanganan cepat. Kalau ada air masuk tinggal pilih nanti airnya mau dibiarkan masuk ke dalam rumah, masuk ke halaman rumah atau justru mau diupayakan di kolam retensi,” ucap Didi.

Didi mengungkapkan, pengelolaan air hujan ini juga tertera dalam RPP NO 26 Tahun 2008 Tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Yakni dalam ayat 1 Pasal 106 disebutkan soal penerapan prinsip Zero Delta Q Policy.

“Jadi prinsip Zero Delta Q itu tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. Jadi air itu harus diresapkan bukannya dialirkan ke sungai langsung begitu saja,” jelasnya.(MBI)

Tags: Kolam retensiPemkot BandungPermintaan maaf wakil walikotaRTHRukun warga RW 12 Bandung inten
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal
Berita

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

Bandung || MBInews.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan...

Oktober 8, 2025
Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara
Berita

Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara

Bandung || MBInews.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, penutupan sementara Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dilakukan sebagai langkah menjaga...

Oktober 7, 2025
Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas
Berita

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam semangat membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya...

Oktober 7, 2025
Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional
Berita

Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan standar nasional. Hal ini...

Oktober 7, 2025
Next Post
Sidang Perdana Penyelesaian Sengketa, KIP Jabar Minta Badan Publik Agar Terbuka

Sidang Perdana Penyelesaian Sengketa, KIP Jabar Minta Badan Publik Agar Terbuka

PWI Kota Bandung Jalin Sinergritas Dengan DPRD Kota Bandung

PWI Kota Bandung Jalin Sinergritas Dengan DPRD Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPRD Kota Bandung Harap KPU Kota Bandung Teguh Menjaga Integritas dan Transparansi

DPRD Kota Bandung Harap KPU Kota Bandung Teguh Menjaga Integritas dan Transparansi

Maret 15, 2024
P U Fraksi Partai Gerindra Terhadap 5 Raperda Baru 2023

P U Fraksi Partai Gerindra Terhadap 5 Raperda Baru 2023

Juli 4, 2023
BJB Terima Sertifikat Penerapan Sistem Manajemen dan Produk dari KAN

BJB Terima Sertifikat Penerapan Sistem Manajemen dan Produk dari KAN

April 26, 2024
Reses H. Dadang Anggota DPR RI Komisi IV Bahas Target Kemandirian Pangan

Reses H. Dadang Anggota DPR RI Komisi IV Bahas Target Kemandirian Pangan

Juni 11, 2025
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In