BANDUNG, MBInews.id – Permasalahan perusahaan plat merah terus jadi perbincangan mendorong KAMI INDONESIA dan Media tataruang menggelar diskusi publik, mengangkat tema untuk perubahan BUMN dan BUMD kedepanya dalam kepemimpinan Jokowi dan Maruf Amin, bertempat di hotel Savoy Homan, jalan Asia Afrika Bandung Sabtu (8/2/2020).
Ketua Panitia acara KAMI Indonesia, Irfan khairallah menjelaskan, diskusi publik yang diselenggarakan oleh KAMI Indonesia ini bisa menemukan titik permasalahan BUMN dan BUMD saat ini dan bisa diselesaikan dengan baik, ” karena sebelumnya BUMN dan BUMD tidak bisa memberikan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia,”tegasnya
“Agar BUMN kembali pada tujuannya yaitu pembangunan ekonomi prudamental salah satu faktor,” Perekonomian Negara Melalui Budaya Keterbukaan Dan Pemenuhan Hak Atas Informasi Publik,”kata Irfan
Setelah diskusi kita akan ambil point – pointnya dan KAMI Indonesia dan media tataruang ikut mendorong dan mengawal kinerja BUMN dan BUMD secara total supaya bisa membuka akses informasi publik.ucapnya.
Sementara itu, Dalam sesi diskusi yang di selenggarakan oleh KAMI INDONESIA, Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, cecep Suryadi menyebut sekitar 85% perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih pelit berbagi informasi kepada publik. Padahal, Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur secara khusus mengenai keterbukaan informasi di perusahaan-perusahaan pelat merah
Menurut catatan KIP dari hasil monitoring ke perusahaan BUMN yang dirilis Desember 2019 lalu, tercatat BUMN kategori informatif hanya 1%, kategori menuju informatif 1%, klasifikasi cukup informatif 7%, kurang informatif 6%, dan tidak informatif 85%
“Paling banyak tidak informatif dan monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi memperlihatkan ada sekitar 85% BUMN yang tidak informatif,” kata Ketua bidang Kelembagaan KIP, Cecep Suryadi.
Ditambahkan, tingkat kepatuhan BUMN dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sangat rendah. Dia menilai BUMN masih jauh dari penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi terutama dalam aspek menyampaikan dan menyediakan informasi kepada masyarakat. Termasuk, misalnya, BUMN yang tidak menyiapkan daftar informasi publik yang seharusnya diperbaharui secara berkala dan berkelanjutan.kata Cecep dalam diskusi kepada peserta Kami Indonesia.
Dilain hal, KIP Jabar Yudhaningsih, bidang monev advokasi KIP Jabar. Mengatakan dengan adanya diskusi ini sangat mengapresiasi dari “Kami Indonesia” yang telah mengadakan diakusi ini.
Bagaimana masyarakat itu bisa menjadi masyarakat strategis untuk sama-sama mensosialisasikan sama-sama juga memberikan pencerahan Bagaimana BUMN BUMD menunaikan hak dan kewajibannya terutama dalam Keterbukaan Informasi Publik ini,kata
Kedepannya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik itu harus dikawal secara bersama maka nya butuh Sinergi butuh kolaborasi untuk sama-sama mensosialisasikan sama-sama memberikan pencerahan ke semua tidak hanya BUMN dan BUMD itu.
“Bagaimana masyarakat tampil menjadi masyarakat yang cerdas masyarakat yang berkualitas untuk tata kelola pengelolaan negara baik di pemda atau juga badan publik yang lain agar klien dan Good Government,” pungkasnya
Dalam diskusi hadir, Arya staf BUMN tiga kementrian, pengamat hukum publik Dede Nurdin , Komisi informasi Publik (KIP) RI, Cecep Suryadi dan Yudhaningsih bidang
monev advokasi KIP Jabar.
Editor : alfaz