SUKABUMI, MBInews.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Sukabumi ke 106 yang jatuh pada 1 April mendatang dipastikan diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut berkaitan dengan wabah COVID-19 serta himbauan Gubernur Jawa Barat agar Pemerintah Kota ataupun Kabupaten membatasi aktifitas pemgumpulan masa dalam jumlah besar.
“Ya untuk peringatan HUT tidak mungkin digeser, tetap pada satu April. Namun Rangkaian HUT bisa dilakukan Kapan saja,”Jelas Ketua Panitia HUT Koya Sukabumi ke – 106, Iskandar Ihfan, Sabtu , (21/03/2020)
Meskipun pihaknya bersama panitia HUT Kota Sukabumi jauh-jauh hari sudah melakukan persiapan kegiatan seremoni seperti upacara, Rapat Paripurna DPRD dan Pesta Rakyat. Akhirnya harus rela dibatalkan, namun untuk acara lainya akan tetap melaksanakan yang tidak berdampak pada pengumpulan masa. Agar gaung HUT Kota tetap meriah dan dirasakan oleh warga.”Ya, seperti lomba yang bisa dikerjakan di rumah dan dikirimkan ke panitia melalui tekhnologi internet.ujarnya.
Selain HUT Kota Sukabumi, wabah COVID-19 juga harus menghentikan kegiatan disetiap OPD lainya. Seperti yang dialami oleh Bagian Hukum, di bulan maret ini, OPD tersebut akan melakukan penyuluhan hukum ke setiap masyarakat yang melibatkan masyarakat, terpaksa harus diundur sampai masa inkubasi dinyatakan aman.”Saya selaku plt. asda satu juga yang membidangi bagian hukum, harus menghentikan kegiatan penyuluhan hukum tersebut,”tutur Iskandar.
Namun untuk permasalahan pembahasan raperda masih bisa tetap dilaksanakan, seperti tiga raperda yang sedang dibahas saat ini, yakni Raperda Cagar Budaya, Keprotokolan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).”Kalau maslah raperda tetap dilaksanakan, karena tidak banyak melibatkan orang, berbeda dengan penyuluhan hukum,”pungkasnya.(ardan/mbi)