SUKABUMI, MBInews.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tahun 2020 yang sudah dijadwalkan harus tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan itu tentu saja diakibatkan adanya wabah cobid-19 saat ini.”Iya kita tunda dulu pembahasan raperda di tahun 2020, karena ada covid-19,”tutur Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati, Jumat, (17/04/2020).
Tri mengungkapkan, pihaknya bersama tim banleg DPRD Kota Sukabumi sudah merumuskan 14 raperda yang akan dibahas tahun ini. Dari jumlah tersebut, baru tiga raperda yang sudah tuntas. Yakni, Raperda Cagar Budaya, Keprotokolan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bahkan, ketiga raperda yang sudah tuntas itu, tertahan lagi paripurnanya akibat voirus tersebut.”Dari 14 raperda itu, tiga sudah tuntas, karena keburu ada virus, paripurnanya juga harus ditunda dan berdampak kepada 11 raperda lainya,”ungkap Tri.
Tri mengungkapkan, bukan hanya pembahasan raperda saja yang tertunda, namu kegiatan lainya seperti penyuluhan dan sosialisasi lainya. Namun tambah tri, jika masyarakat ingin tahu tentang produk hukum, bisa manfaatkan website Jendela Informasi Hukum (JDIH) Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.”Masyarakat bisa manfaatkan website tersebut, apalagi disaat himbauan pemerintah tetap dirumah, jadi ketika akan mencari produk hukum tinggal klik website tersebut,”pungkas Tri. (ardan/MBI)