BANDUNG, MBInews.id – Dalam sidang Tindak Pidana Pengelapan Dana Proyek yang yang disangkakan kepada terdakwa Yoppy Sutisna memasuki sidang ke-5, tanggal 28 April 2020 di Pengadilan Negeri Bandung.
Pada sidang ke-5 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dilaksanakan secara online dipimpin Hakim Ketua Ambo M., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut Yoppy Sutisna agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindakan pidana penggelapan. Penuntut Umum pun meminta majelis hakim agar menghukum Yoppy Sutisna selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Pada sidang yang sama, terdakwa Yoppy Sutisna melalui Tim Penasehat Hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum SAFA (LBH SAFA) memohonkan kepada majelis hakim untuk membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum.
Dalam.keterangannya, “Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dengan tuduhan jumlah kerugian sebesar 3,8 Milyar yang diakibatkan dari transaksi dana proyek, menurut kami selisihnya tidak wajar”, Saat dikonfirmasi via telephone penasehat hukum terdakwa, Selasa (4/5/2020).
Menurut kuasa hukum terdakwa “Memang dari hasil audit internal kami terdapat selisih kurang lebih 93 jt-an, tapi dari hasil pemeriksaan saksi dipersidangan, saksi S mengatakan proyek berjalan lancar namun sampai akhir masih ada pihak ketiga yang terlambat membayar.” tegasnya
Diakhir kesimpulan pledoi, LBH SAFA selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada majelis hakim agar kliennya diberikan putusan yang seringan-ringannya atas tuntutan yang diberikan Penuntut Umum
“Pada dasarnya klien kami sudah memiliki itikad baik dengan pihak pelapor yang mana klien kami mengajak pelapor untuk berunding dan bila ada kerugian yang timbul, klien kami siap untuk mengganti rugi namun pihak pelapor tetap melakukan pelaporan ke Polrestabes Bandung”
Kami sampaikan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dalam mengambil keputusan, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar terdakwa Yoppy Sutisna diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya, kata kuasa hukumnya
Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Yoppy Sutisna menerangkan bahwa “Pada awalnya saya mengenal istri Pelapor yang bernama Sdri. RID dari saudaranya yang bemama IA sekiranya pada tahun 2003, setelah perkenalan tidak pernah bertemu lagi hingga sekitar tahun 2011 saya bertemu kembali dengan Istri Pelapor tersebut”. Ungkapnya
Saat itu belum ada permasalahan apapun, dan biasa sering kontak-kontak sebatas pertemanan, pada tanggal 9 Oktober tahun 2015, RID menyuruh saya untuk untuk membuka rekening Bank Mandiri dengan No. Rek.: 1300014526860 dengan alasan ribet buka rekening di Kalimantan dan agar gampang nantinya untuk transaksi dana proyek. Setelah saya membuka Rekening tersebut kemudian RID meminta semuanya dari mulai Buku Tabungan, Simcard berikut Passwordnya untuk M.Banking, dan Kartu ATM dengan PINnya.
Kemudian pada tanggal 25 Nopember 2015, RID menyuruh untuk membuka Rekening lagi, yaitu membuka Rekening di Bank BCA Cabang Batununggal dengan No. Rek.: 8470250021, dengan alasan yang sama untuk kepentingan proyek. Beliau kembali meminta Buku tabungan, Simcard untuk M. Banking beserta Paswordnya dan Kartu ATM BCA beserta PlNnya.
Pada tanggal 15 Maret 2016 RID menyuruh saya untuk memindahkan dananya dari Bank Mandiri atas nama saya dengan No. Rek.: 1300014526860 ke Bank BCA atas nama saya No. Rek.: 8470250021, yang mana Buku Tabungan, Simcard untuk M. Banking, ATM dan PINnya kedua rekening tersebut masih dipegang oleh bu rosita dan saya tidak curiga apapun terhadap ibu RID karena pada dasarnya kedua rekening itu dipakai untuk transaksi dana proyek. Saya tidak mengetahui sama sekali tentang transaksi debit atapun kredit kedua rekening tersebut karena dari awal rekening tersebut dibuat RID sudah meminta rekening tersebut untuk dikirim ke Kalimantan.
Mengenai proyek, sebenarnya berjalan lancar dan selesai meskipun sering terjadi keterlambatan bayar oleh pihak ketiga. Cuman dari awal kerjasama, kami belum pernah melakukan perhitungan modal dan keuntungan, tapi tiba-tiba muncul kerugian dengan angka 3,8 Milyar yang disebabkan oleh saya.
Sebelumnya Yopi Sutisna dilaporkan pelapor berinisial (I) Suami dari (R), dugaan terkait pengelapan.dakwaan yg dituduhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang hasil proyek oleh Pelapor berinisial (I) , ke Polrestabes Bandung pada tahun 2017.
Saat ini, terdakwa Yopi sutisna tengah menjalani tahanan Di Rutan kebonwaru bandung. ***alfa