• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, April 7, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Mahkamah Agung Tolak Kasasi IRM, KPK Segera Eksekusi Terhadap Bupati Cianjur Non Aktif Ke Penjara

Juni 4, 2020 - 07:06:00
in Cianjur, Hukum, Jabar, Regional
Mahkamah Agung Tolak Kasasi  IRM, KPK  Segera Eksekusi  Terhadap Bupati Cianjur Non Aktif Ke Penjara

KPK Segera Eksekusi Terhadap Bupati Cianjur Non Aktif Ke Penjara

CIANJUR, MBInews.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana segera mengeksesusi Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irvan dan KPK.

Irvan merupakan terdakwa dalam kasus pemotongan penerimaan dana alokasi khusus bidang pendidikan SMP di Cianjur.

“Dengan demikian, keempat perkara atas nama Terdakwa Irvan Rivano Muchtar DKK tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan KPK akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Eksekusi guna melaksanakan eksekusi terhadap ke-4 putusan MA tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Tinjau Bedah Rumah Balita Stunting, Dorong Kolaborasi Atasi Kemiskinan

Seleksi Paskibraka Kota Sukabumi 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Pembentukan Generasi Unggul

Ali menuturkan, berdasarkan putusan MA, Irvan akan dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Irvan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta yang harus dibayar paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ali menambahkan, selain Irvan, MA juga menolak kasasi yang diajukan tiga terdakwa lain dalam kasus ini yaitu seorang wiraswasta bernama Tubagus Cepy Septhiady; mantan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pratama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, hanya menanggapi singkat rencana KPK yang akan segera mengeksekusi Irvan Rivano Muchtar.

“Kami saat ini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2020).

Saat ditanya apakah kuasa hukum sudah menerima salinan putusan, pihaknya mengatakan bahwa saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami belum menerima salinan putusannya, menanggapi rencana KPK arahan dari pihak keluarga juga hingga saat ini belum ada,” katanya. (Ki/mbi)

Tags: #KPKBupati Non Aktif CianjurMA Tolak Kasasi IRMPenjaraSegera eksekusi
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Tinjau Bedah Rumah Balita Stunting, Dorong Kolaborasi Atasi Kemiskinan

Wali Kota Sukabumi Tinjau Bedah Rumah Balita Stunting, Dorong Kolaborasi Atasi Kemiskinan

April 6, 2026
Seleksi Paskibraka Kota Sukabumi 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Pembentukan Generasi Unggul

Seleksi Paskibraka Kota Sukabumi 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Pembentukan Generasi Unggul

April 6, 2026
Pemkot Sukabumi Bentuk Tim Penanganan Pengangguran, TPT Masih 8,19 Persen

Pemkot Sukabumi Bentuk Tim Penanganan Pengangguran, TPT Masih 8,19 Persen

April 2, 2026
HUT ke-112 Kota Sukabumi, Ayep Zaki Ajak Kolaborasi Bangun Kota Bercahaya

HUT ke-112 Kota Sukabumi, Ayep Zaki Ajak Kolaborasi Bangun Kota Bercahaya

April 1, 2026
Rapat Paripurna HUT ke-112 Kota Sukabumi, Bahas Sejarah hingga Kolaborasi Pembangunan

Rapat Paripurna HUT ke-112 Kota Sukabumi, Bahas Sejarah hingga Kolaborasi Pembangunan

April 1, 2026
Sekda Jabar: Kinerja Ekonomi Kreatif Dongkrak Pembangunan Kota Sukabumi

Sekda Jabar: Kinerja Ekonomi Kreatif Dongkrak Pembangunan Kota Sukabumi

April 1, 2026
Next Post
Grebek Villa Taman Aggrek Sukabumi, Satgassus Merah Putih Polri Sita 402,38 Kg Sabu – Sabu Siap Edar

Grebek Villa Taman Aggrek Sukabumi, Satgassus Merah Putih Polri Sita 402,38 Kg Sabu - Sabu Siap Edar

Ikuti Protokol Kesehatan, Masyarakat Sambut Antusias Salat Jumat Perdana Di Masjid Agung Al-Ukhuwah Kota Bandung

Ikuti Protokol Kesehatan, Masyarakat Sambut Antusias Salat Jumat Perdana Di Masjid Agung Al-Ukhuwah Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192