• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Distaru Kota Bandung Tegaskan : Biaya Retribusi Pemakaman TPU Sebesar Rp.20.000 Per Tahun

Juli 2, 2020 - 22:35:58
in Bandung Raya, Jabar, Regional
Distaru  Kota Bandung Tegaskan : Biaya Retribusi Pemakaman TPU Sebesar Rp.20.000 Per Tahun

BANDUNG, MBInews.id – Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat menegaskan biaya retribusi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung untuk satu makam sebesar Rp20.000 per tahun.

“Sebagaimana aturan retribusi untuk makam baru yang muslim Rp425.000 (pembayaran awal). Sedangkan untuk registrasi per tahun Rp20.000,” ungkap Agus di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).

Menurut Agus, jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung.

BeritaLainnya

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

“Kami tidak menutupi hal itu memang terjadi. Ini salah satu yang harus kita perbaiki,” akunya.

Ia mengungkapkan, ada juga dari masyarakat yang merasa biaya sebesar Rp20.000 itu terasa tak memberatkan. Sehingga ada juga yang langsung membayar Rp100.000 untuk lima tahun.

“Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu ‘kagok’. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga,” katanya.

Agus menjelaskan dalam Perda terkait pemakaman, ada aturan jika dalam masa waktu tiga tahun tidak membayar retribusi maka ada surat pemberitahuaan tunggakan. Jika belum dapat respon maka diberikan waktu lagi setahun.

“Selama satu tahun itu kita masih memberikan waktu, lebih dari itu makamnya akan ditumpang (ditumpuk). Karena sekarang kan kita keterbatasan lahan dan lain-lain,” katanya.

“Sehingga orang-orang yang makamnya ada tapi sudah tidak jelas ahli warisnya bisa ditumpang. Yang sudah dimarmer pun bisa, teman-teman yang mengurus itu sudah biasa,” lanjut Agus. (agg)**

Tags: Biaya retribusi pemakamanDistaru kota bandungTPU kota Bandung
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi
Berita

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Alquran sejak usia dini, Yayasan Cahaya Fajar Abadi (CFA) membagikan puluhan paket Iqro kepada...

Oktober 9, 2025
Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas
Berita

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam semangat membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya...

Oktober 7, 2025
Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional
Berita

Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan standar nasional. Hal ini...

Oktober 7, 2025
ASN Bappeda Kota Sukabumi Didorong Implementasikan Nilai BerAKHLAK untuk Percepat Pembangunan
Berita

ASN Bappeda Kota Sukabumi Didorong Implementasikan Nilai BerAKHLAK untuk Percepat Pembangunan

SUKABUMI,Mbinews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, diperintahkan untuk secara konsisten mengimplementasikan...

Oktober 7, 2025
Next Post
Dua Hari Sekali, Diskar PB Semprotkan Disinfektan Di Sejumlah Titik Kota Bandung

Dua Hari Sekali, Diskar PB Semprotkan Disinfektan Di Sejumlah Titik Kota Bandung

Komunitas Taman Musik Bandung Gelar Konser Amal Secara Virtual

Komunitas Taman Musik Bandung Gelar Konser Amal Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemprov Jabar Harus Selesaikan Syarat Pemekaran Garut Utara

Pemprov Jabar Harus Selesaikan Syarat Pemekaran Garut Utara

November 2, 2021
Abraham Samad:  Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

Juli 30, 2023
DPC PDIP Targetkan 14 Kursi di DPRD Kota Bandung

DPC PDIP Targetkan 14 Kursi di DPRD Kota Bandung

September 2, 2023
Yana Tegaskan Penyaluran JPS Kepada Masyarakat Harus Tepat Dan Adil

Yana Tegaskan Penyaluran JPS Kepada Masyarakat Harus Tepat Dan Adil

Juni 6, 2020
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In