SUKABUMI, MBInews.id + Jumlah pengaduan dan pemikiran masyarakat yang masuk ek Pemkot Sukabumi melalui aplikasi e-Lapor dan Sukabumi Participated Responder (Super) selama triwulan kedua mencapai 111 aduan. Dari jumlah tersebut, Super sebanyak 49 dan e-Lapor sebanyak 17 aduan.”Di triwulan ke dua ini jumlah aduan mencapai 111 aduan, baik lewat e-Lapor ataupun Super,”ujar Kasie Pengelolaan infromasi dan Opini Publik Dinas Komunikasi dan Infromasi Kota SUkabumi Riksan Stya Prawira. Kamis, (09/07/2020).
Riksan juga mengungkapkan, jika jumlah pengaduan di tahun ini tergolong meningkat, jika dibandungkan dengan tahun sebelumnya diperiode yang sama. Berdasarkan catatanya, di tahun 2019 itu jumlah aduan mencapai 49, dimana untuk Super berjumlah 41 dan e-Lapor 8 aduan.”Untuk tahun sekarang meningkat jumlah aduanya,”tutur Riksan.
Adanya peningkatan jumlah aduan tersebut kata Riksan, di nilai masyarakat sudah benar-benar memanfaatkan kedua aplikasi itu. Walalupn masih ada sebagain masyarakat ketika akan mengadukan permasalhan datang langsung.”Saya nilai sih tingginya aduan itu karena masyarakat benar-benar sudah tahu kegunaan kedua aplikasi tersebut. Tapi ada juga yang datang langsung ke kantor kami,”akunya.
Riksan juga tidak menapik jika di tahun ini permasalahan yang diadukan itu masih sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, masalah Penerangan Jalan Umum (PJU) dan PDAM, dan lainya seperti kaitan dengan covid-19 mengenai protokol kesehatan dan bansos. Tapi, kalau untuk PJU dan PDAM menjadi urutan pertama di beranda aduan Super dan e-Lapor.”Iya, masalah PJU dan PDAM yang masih tinggi diadukan oleh masyarakat. Tapi aduan itu langsung di respon oleh intansi terkait dalam waktu yang cepat,”ungkapnya.
Riksan menjelaskan, program e-Lapor merupakan kebijakan pemerintah pusat yang terkoneksi dengan seluruh kota dan kabupaten. Sementara e-Super merupakan program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Andri S Hamami.
Diskominfo sendiri lanjut Riksan sebagai admin, sementara yang menindaklanjuti adalah OPD masing-maisng.“Setiap aduan yang masuk kami teruskan ke OPD. Hasil pemantaun kami respon dari OPD cukup cepat. Ada yang dalam satu hari sudah direspon walaupun berdasarkan SOP maksimal 3 hari. Kalau lebih lebih dari 3 hari, maka diaplikasi akan ada tanda merah. Ini sekaligus rapot SKPD yang lambat merespon,”pungkasnya.(ardan/MBI)