• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Nasabah “Dirugikan” Laporkan PT. Pegadaian Syariah Persero Ke BPSK Sukabumi :Tidak Sesuai Aturan Syariah

mbiredaktur by mbiredaktur
Agustus 14, 2020 - 17:00:37
in Hukum, Jabar, Regional, Sukabumi
0
Nasabah “Dirugikan” Laporkan PT. Pegadaian Syariah Persero Ke BPSK Sukabumi :Tidak Sesuai Aturan Syariah
542
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABJMI, MBInews.id – Cabang PT Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati Sukabumi dilaporkan nasabah Siti Nurlela ke Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota Sukabumi. Jumat (14/08/2020).

Siti Nurlela merasa dirugikan, pasalnya mengangangsur pinjaman uang 31 juta, dari total pinjaman jumlahnya 50 Juta. Namun selama Nurlela mengangsur pinjam tersebut, pihak PT Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati Sukabumi tidak dimasukan kedalam angsuran melainkan dimasukkan kepada bunga angsuran.

“Mu’nahnya (Bunga) terlalu besar sampai perempat bulan mencapai 4 Juta, Pinjaman berangsur jumlah semuanya sebesar 55 Juta selama 4 tahun, dengan menggadaikan emas totalnya 99,9 gram, jika diuangkan hampir 89 Juta. Namun selama ia mengangsur tidak masuk dalam setoran, malah dimasukkan bayar Bunga”  aku Siti Nurlela.

BeritaLainnya

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Dalam sidang pembacaan keputusan majelis hakim BPSK Kota Sukabumi permintaan Nurlela sebagai pemohon yang merasa dirugikan pun dikabulkan dan mu’nahnya tersebut dibebaskan.

“Ya Alhamdulillah mu’nahya hasil keputusan majelis hakim  BPSK permintaan kami dikabulkan, bahwa mu’nahnya dibebaskan, karena tidak sesuai dengan aturan syariah, jika dibandingkan lebih besar dari bank konvensional. Jadi Nasabah hanya punya kewajiban membayar sisa hutangnya saja” ungkap Tim Advokasi
Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Tidak hanya itu, Iwan memandang dalam perjanjian yang ditandatangani Nurlaila terdapat klausul yang tidak sesuai dengan aturan sehingga deliknya arah Pidana.

“Jadi dugaannya tindak pidana yaitu itu pelanggaran tentang pasal 18 ayat 2 tentang tentang klausula baku, dan rencananya akan laporkan ke Polres Sukabumi Kota” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim BPSK Kota Sukabumi Idun Suwarna menjelaskan, duduk pesoalan tersebut, bahwa pihak nasabah sebelumnya telah meminta keringan kepada yang bersangkutan dengan alasan yang ril. Namun tidak pernah dikabulkan,  akhirnya Nasabah melaporkan kepada BPSK untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

“Diawal kita sudah mencoba mediasi, namun pihak termohon meminta lebih baik arbitrase, sehingga dilanjutkan kepada persidangan dan pembacaan putusan, akhirnya sesuai hasil bukti-bukti yang ada pemohon bisa terkabul” jelasnya.

Idun menyebutkan, salah satu alasan pemohon bisa terkabul karena dari bukti yang ada tidak sesuai dengan klausul sistem klausul baku perbankan syariah dan adanya dua perjanjian yang tidak bisa dibenarkan secara aturan.

“Ya hasil putusan ini, bahwa pemohon tidak mempunyai kewajiban membayar Bunga dan Kewajiban angsurannya sementara diberhentikan pasca nanti lelangnya Emasnya. Kemudian hasil penjualannya dihitung kembali apakah ada kekurangan untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati Sukabumi Sulastri SE saat diwawancarai wartawan pasca persidangan putusan, dirinya enggan berbicara perkara tersebut dengan alasan masih ada urusan yang harus segera diselesaikan.

“Saya masih ada urusan, pengacara kami juga tidak datang” sambil berlalu.(Ardan /Dian)

Tags: Humas PT. Pegadaian SyariahNasabah laporkan pegadaian syarian SukabumiNasabah Pegadaian DirugikanPT. Pegadaian Syariah Persero SukabumiTidak sesuai aturan syariah
Previous Post

BPBD Kota Sukabumi Catat Periode Januari 2020 Terjadi 116 Kejadian Bencana

Next Post

Demi Wujudkan Cashless Society, bjb DigiCash Jagoan Generasi Digital

BeritaTerkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
Regional

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Juli 12, 2025
Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi
Berita

Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi

Juli 8, 2025
Berita

Sepanjang Juni 2025, Pemkot SUkabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

Juli 8, 2025
Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah
Regional

Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah

Juli 7, 2025
Next Post
Demi Wujudkan Cashless Society,  bjb DigiCash Jagoan Generasi Digital

Demi Wujudkan Cashless Society, bjb DigiCash Jagoan Generasi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In