SUKABUMI, MBInews.id – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi akhirnya melakukan kesepakatan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2020. Persetujuan tersebut ditandai dengan pendatanganan antara Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dengan unsur Pimpinan DPRD. Rabu, (02/09/2020).
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, setelah adanya kesepakatan tersebut, minimal tanggal 16 September ini, semua pembahasanya sudah selesai. Pasalnya, pembahasan APBD perubahan itu harus selesai diakhir bulan ini. Jadi, aku Kamal, pihaknya akan kerja ekstra. Sebab, jika pembahasan ini terlambat resikonya akan menggunakan anggaran lama.”Kita targetkan di pertengahan bulan ini semua sudah tuntas, kemudian setelah itu masuk ke evaluasi gubernur selama 14 hari. Jadi bisa dikatakan semuanya tuntas akhir bulan ini,”tutur Kamal.
Kamal menjelaskan, APBD perubahan tahun ini tentu saja berbeda dengan anggaran perubahan tahun -tahun sebelumnya. Dimana tahun ini akan terjadi pengurangan anggaran. Salah satunya dengan adanya pandemi Covdi-19. Salah satunya alokasi-alokasi yang sudah dianggarkan harus rela ditarik untuk kepentingan penanganan Covid-19. Seperti dana dari pusat ataupun provinsi harus ikut terkena recofusing Covid-19. Makanya tambah kamal, tak heran jika akan ada pengurangan anggaran.”Yang penting ada skala prioritas untuk tetap melayani masyarakat dan kepentingan lainya,”bebernya.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menjelaskan, KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 ini, salah satu tahapan yg harus dilalui sebelum memasuki Rancangan Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) perubahan.”Makanya hari ini (kemarin)kita sepakat, walaupun draft KUA-PPAS ini baru sebatas asumsi-asumsi dan tidak ada lagi perubahan,”singkatnya.(Ardan/MBI)