SUKABUMI, MBInews.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR yang digelar oleh DPRD Kota Sukabumi, tidak direspon oleh sebagian perusahaan. Hal itu terlihat, dari rapat diskusi Raperda yang digelar Senin. (7/9/2020), hanya dihadiri oleh dua perusahan. Yakni, PT. Selamet lestari Mandiri dan FIF Group.
Minimnya ketidakhadiran oleh sebgain perusahaan tersebut tentusaja membuat semua para anggota Panitia Khsusus (Pansus) TJSLP kecewa.”Iya, kami kecewa padahal kami sudah mengudang mereka jauh-jauh hari,”tutur Ketua Pansus TJSLP Ivan Rusvansyah.
Ivan mengatakan, rapat yang digelar hari ini, harusnya ada sekitar 14 perusahaan yang hadir, tapi kenyataanya hanya dua perusahaan saja yang hadir. Kendati tidak dihadiri oleh sebagian perusahaan, tidka mempengaruhi pembahasan raperda ini yang tidak akan lami lagi akan menjadi Perda yang sah.”Gak ngaruh mereka tidka hadir juga. Kalaupun sudah perda mereka (perusahaan) harus mengikutinya,”tuturnya.
Ivan menjelaskan, ada sekitar 50 perusahaan yang diundang, namun dalam undnagan itu dibagi menjadi tiga sesi, dimana sesi pertama (hari ini) dihadiri oleh 14 perusahaan, kemudian jumlah sisanya mengikuti sesuai dengan jadwal undangan yang sudah diberikan.”Tapi sayang sesi pertama hanya dua perusahaan yang hadir, entah tah nanti siang dan sore apah akan hadir semuanya,”ungkapnya.
Padahal dalam undangan diskusi ini, Pansus meminta masukan dari berbagai perusahaan terkait raperda TJSLP sebelum disahkan menjadi Perda yang definitif.”kami hanya ingin tahu saja masukan dari perusahaan terkait CSR ini,”tuturnya.
Ivan mengatakan, adanya Raperda CSR ini memberikan kejelasan payung hukum bagi pemerintah Kota Sukabumi dalam mengelola dana CSR dari setiap perusahaan agar bisa tepat sasaran. Sebab kata Ivan pemerintah mempunyai keterbatasan anggaran dalam melakukan pembangunan. Keberadaan payung hukum Perda ini bisa memperkuat. Sehingga pembangunan yang tidak tercover oleh APBD bisa menggunakan dana CSR ini.”Jadi nanti akan terarah CSR yang akan diberikan oleh perusahaan,”ungkapnya.
Semenetara itu, HRD PT Slamet Lestari Mandiri, Sugeng Bakti, mengakui sangat mendukung adanya perda TJSLP nanti, sebab akan memberikan manfaat.”Hari ini banyak beberapa perusahaan yang tidak datang, padahal ini bagus banget. Dengan adanya Rapreda CSR ini mudah dioperasionalkan, diawasi dan evaluasi. Sehingga dana yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk CSR bisa tetap sasaran,” katanya.
Hanya saja selama ini, kelemahan yang ada antara perusahaan dan pemerintah dari segi komunikasi saja. Sehingga wajar jika perusahaan juga melaksanakan TJSLPnya masing-maisng . Tapi jika diwadahkan tentu saja akan mudah diawasi dan tranparan.”Salah satu kelemahan kita dari komunikasi yang kurang bagus, kalau bagus komunikasinya program apa yang akan dibangun oleh Kota Sukabumi pasti hasilnya juga bagus. Intinya kami siap mendukung,”pungkasnya. (Ardan/MBI)