• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, November 25, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Tega, Ayah Setubuhi Anaknya Hingga Berbulan-bulan

September 28, 2020 - 18:31:03
in Hukum, Sukabumi
Tega, Ayah Setubuhi Anaknya Hingga Berbulan-bulan

SUKABUMI, MBInews.id – Aksi biadab yang dilakukan ayah terhadap anaknya kembali terjadi di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

Pelaku N (47) tega menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 12 Tahun, hingga berkali-kali dirumahnya, diketahui aksi bejad yang dilakukan ayahnya sudah 3 bulan lamanya.

“Setiap kali melakukan aksinya, pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik. Bahkan akan membuang korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan, Senin (28/09/20).

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Pantau Penyaluran BLT Untuk 15.217 KPM

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

Prilaku biadad N (47) pun diketahui warga, hingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana menyetubuhi anak atau pencabulan dan perkosaan, Kamis (24/09/20) kemarin.

“Pelaku N (47) ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kampus Nagrak, Desa Limbangan, Kabupaten Sukabumi pada Jum’at sore (25/09/20),” ujar Cepi.

“Kemudian kita amankan barang bukti dan memeriksa pelaku serta melakukan gelar perkara terhadap kasus ini hingga akhirnya kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” jelasnya.

Akibat perbuatan biadabnya, tersangka yang merupakan ayan korban dijerat pasal Pasal 76D Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-undang Perlindungan Anak.

“Tersangka ini melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, lama ancamannya sekitar 15 tahun penjara,” pungkasnya Cepi. (Dian/Mbi)

Tags: Polres Sukabumi KotaSatreskrim polres kota Sukabumi
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Pantau Penyaluran BLT Untuk 15.217 KPM

Wali Kota Sukabumi Pantau Penyaluran BLT Untuk 15.217 KPM

November 25, 2025
1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

November 20, 2025
Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

November 20, 2025
Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

November 19, 2025
Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

November 18, 2025
Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

November 17, 2025
Next Post
PT. WOM Finance Berikan Bantuan Kepada Korban  Bencana Banjir Bandang Di Cucurug Kabupaten Sukabumi.

PT. WOM Finance Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir Bandang Di Cucurug Kabupaten Sukabumi.

Tak Pakai Masker, Siap-siap Pakai Rompi Pelanggar

Tak Pakai Masker, Siap-siap Pakai Rompi Pelanggar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In