SUKABUMI, MBInews.id – Aksi biadab yang dilakukan ayah terhadap anaknya kembali terjadi di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Pelaku N (47) tega menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 12 Tahun, hingga berkali-kali dirumahnya, diketahui aksi bejad yang dilakukan ayahnya sudah 3 bulan lamanya.
“Setiap kali melakukan aksinya, pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik. Bahkan akan membuang korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan, Senin (28/09/20).
Prilaku biadad N (47) pun diketahui warga, hingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana menyetubuhi anak atau pencabulan dan perkosaan, Kamis (24/09/20) kemarin.
“Pelaku N (47) ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kampus Nagrak, Desa Limbangan, Kabupaten Sukabumi pada Jum’at sore (25/09/20),” ujar Cepi.
“Kemudian kita amankan barang bukti dan memeriksa pelaku serta melakukan gelar perkara terhadap kasus ini hingga akhirnya kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” jelasnya.
Akibat perbuatan biadabnya, tersangka yang merupakan ayan korban dijerat pasal Pasal 76D Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-undang Perlindungan Anak.
“Tersangka ini melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, lama ancamannya sekitar 15 tahun penjara,” pungkasnya Cepi. (Dian/Mbi)