• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

KI Jabar Gelar Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan, 49 Badan Publik Belum Kembalikan Kuesioner Monev 2020

mbiredaktur by mbiredaktur
Oktober 2, 2020 - 10:52:42
in Bandung Raya, Jabar, Pemerintahan
0
KI Jabar Gelar Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan, 49 Badan Publik Belum Kembalikan Kuesioner Monev 2020
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, MBInews.id – KI Jabar mengelar monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dengan batas akhir pengembalian kuesioner tersebut tertanggal 25 September 2020 jam 24.00 melalui e mail KI Jabar.

“68 Badan Publik telah mengembalikan kuesioner (SAQ) secara tepat waktu, satu badan publik mengembalikan kuesioner telat satu hari dari titi mangsa pengembalian yang telah ditentukan,”

Ketua KI Jabar, IF menegaskan untuk mengoptimalkan verifikasi kuesioner dari badan Publik, KI Jabar mengambil kebijakan untuk memperpanjang waktu proses verifikasi sampai dengan 7 Oktober 2020 dan hasil sementara akan diumumkan pada tanggal 9 Oktober 2020 melaui laman Web KI Jabar.

BeritaLainnya

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

Untuk itu, “kepada 68 badan publik yang telah mengirimkan balik kuisioner monev KI Jabar 2020 untuk mempersiapkan secara maksimal data dan dokumen yang telah dilampirkan pada kuisioner yang terkembali sehingga tim penilai akan secara cermat memberi penilaian keterbukaan pada verifikasi lapangan yang akan dilakukan tim independen,”kata IF

Menurut IF panggilan Ijang Faisal, Khusus kepada 49 badan publik yang tidak mengirimkan kembali kuisioner,, bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebagai kewajiban dan diharuskan bagi badan publik yang anggaran pembiayaannya dibiayai oleh APBD dan atau APBN, tandasnya

“Tidak ada tawar menawar bahwa badan publik semuanya harus terbuka baik terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD dan ataupun APBN,”

Walaupun terlambat sehari, tim penilai akan tetap diterima dengan konsekuensi Badan Publik bersangkutan mengikuti Monev tapi tidak masuk tahapan pemeringkatan yang akan diproses selanjutnya. Tetapi setidaknya badan publik tersebut telah menjalankan sebagian kewajibannya sesuai UU KIP dengan telah mengupdate website (informasi berkala), melaporkan layanan informasi publik kepada KI terkait hal lain dan seterusnya” ujar IF panggilan Ijang Faisal Ketua Komisi Informasi Jawa Barat

Sanggahan dari Badan Publik atas hasil sementara berlangsung mulai tanggal 9-15 Oktober 2020. Sedangkan verifikasi lapangan mulai 26 Oktober – 4 November 2020. Presentasi Badan Publik Terpilih tanggal 9 – 13 November 2020. Upaya memetakan penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan publik di Jawa Barat diakhiri dengan acara puncak berupa Penganugrahan yang direncanakan akan berlangsung tanggal 2-3 Desember 2020.

Tags: 49 belum kembalikan Kuesioner Monev 2020Ki JabarKi Jabar Gelar Monitoring Dan Evaluasi Badan Publik
Previous Post

Pasca Pabrik Terbakar, Buruh memprihatinkan

Next Post

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Bacakan Teks Naskah Pancasila

BeritaTerkait

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal
Berita

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal

Mei 20, 2025
Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota
Berita

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

Mei 15, 2025
52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
Bandung Raya

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

Mei 11, 2025
Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
Berita

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Mei 10, 2025
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi
Jabar

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Mei 7, 2025
Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar
Jabar

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Mei 7, 2025
Next Post
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Bacakan Teks Naskah Pancasila

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Bacakan Teks Naskah Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
  • Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
  • MEWCI 2025 Resmi Dibuka Buktikan dan Menangkan Tiket ke Las Vegas
  • Tangani HIV/AIDS Pemkot Bandung Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor
  • BAZNAS Jabar dan BAZNAS Garut Bersama BJB Garut Beri Santunan Korban Ledakan Amunisi
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In