SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak lima belas pelaku Indutri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota SUkabumi mendapatkan bantuan pembuatan hak merek dari pemerintah setempat.
Kepedulian Pemkot Sukabumi terhadap IKM tentunya salah satu bentuk untuk percepatan pembangunan IKM dan UKM semakin tumbuh dan berkembang salah satunya dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan merek.”Dari sekitar 3.900 IKM di Kota Sukabumi, kita fasilitasi dulu sebanyak 15 IKM,”ujar Fahmi usai membuka sosialisasi HKI di salah satu Hotel Jalan Suryakencana Kota Sukabumi. Senin, (7/12/2020). Acara yang di gagas oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) tersebut menghadirkan narasumber dari HKI Kementerian Hukum dan HAM.
Apalagi lanjut Fahmi, dimasa pandemi ini sangat diperlukan sekali, brand mereka terdaftar di kemenkumham. Dengan begitu para IKM di Kota Sukabumi naik kelas.”Pemda akan terus mendorong IKM naik kelas, salah satunya dengan memfasilitasi sejumlah pelaku IKM agar brandnya terdaftar di Kemenkumham,”tutur Fahmi.
Fahmi menambahkan, ditengah recovery ekonomi di masa pandemi, pemda diminta mendorong percepatan pembangunan IKM dan UKM semakin tumbuh dan berkembang salah satunya dengan HKI dan merek.
Kepala Dinas Kopdagrin Kota Sukabumi Ayi Jamiat menambahkan, sosialisasi ini dalam rangka membantu pemasaran dan branding produk IKM, dengan tujuannya, agar pelaku IKM di Kota Sukabumi mematenkan merek produk mereka untuk menghindari plagiarisme produk.
Ayi menambahkan, dari sekitar 3.900 IKM di Kota Sukabumi, saat ini yang dibantu oleh pemda berjumlah 15 IKM. Dan smeuanya ditanggung oleh pemkot.”Anggaranya kita gunakan APBD untuk memfasilitasi proses pendaftaran Hak Merek untuk 15 IKM tersebut,”pungkasnya. ardan/dian/Mbi