SUKABUMI, MBInews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi musnahkan barang bukti (BB) 26 perkara kasus narkoba diantaranya, sabu-sabu seberat 43,8453 gram dan ganja 24,961 gram.
Selain dari itu, perkara UU Kesahatan terdiri dari 3 perkara yakni hexymer 2.093 butir, Tramadol 774 butir, DMP 364, Double Y 100 butir dan Undang-undang darurat 1 buah senjata api jenis air soft gun, senjata tajam 2 buah dan 11 unit handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Mustaming mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim, diantara paling banyak merupakan hasil dari penanganan kasus narkoba.
“Yang paling banyak dari penangan tahun 2020 sampai hari ini merupakan dari kasus narkotika dan UU Kesehatan lainya,” ucapnya, Rabu (20/01/21).
Menurut Mustaming, kasus yang ditangani oleh Kejari sepanjang tahun 2020 paling besar Narkotika. Dari 300 penanganan kasus hampir paling banyak kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Penanganan yang paling banyak hampir setengahnya kasus narkotika dan obat-obatan terlarang,” ucapnya.
“Hal ini justru menjadi atensi bersama dalam mengantisipasi dan mengatasi peredaran narkoba di Kota Sukabumi. Jangan sampai Kota Sukabumi itu menjadi kota tujuan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” tuturnya. (Dian/Ardan/Mbi).