• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

mbiredaktur by mbiredaktur
Januari 30, 2025 - 19:36:05
in Hukum
0
Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan
541
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews – Sidang kasus dugaan penggelapan dana Rp 100 miliar dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (30/1/2025). Dalam persidangan, saksi Devi Meilani, staf administrasi keuangan PT BIG, mengungkapkan bahwa dana yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT telah dicairkan dalam bentuk cek dan dialihkan ke sejumlah pihak.

Menurut Devi, cek tersebut atas nama MT diterima oleh The Siauw Thjiu dan telah dicairkan, dengan dana masuk ke rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, serta PT Jaya Mulia Raya. Bahkan, nominal yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi jumlah yang ditransfer dari Sinar Rannerindo, dengan kelebihan dana sekitar Rp 1 miliar.

“Sebenarnya uang Rp 100 miliar itu sudah dicairkan,” ujar Devi di hadapan majelis hakim.

BeritaLainnya

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Kuasa hukum terdakwa, Edward Gultom dari kantor hukum Randy Raynaldo, menilai bahwa fakta persidangan menunjukkan transaksi sejak 2015 hingga 2021 mencapai Rp 1,3 triliun, dan dari jumlah tersebut terdapat kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp 36 miliar.

“Jika dana sudah dicairkan dan dibayarkan, maka unsur pidana dalam pasal 372 dan 378 gugur. Ini akan kami sampaikan dalam pledoi,” tegas Edward.

Ia juga menyebutkan bahwa kesaksian yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru meringankan posisi terdakwa. “Tidak ada dalil yang memperkuat dakwaan JPU,” tambahnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli.**

Tags: aliran danadana Rp 100 miliarkasus penggelapanpasal 372pasal 378penasihat hukumpencairan cekpledoiPT BIGsidang PN BandungSinar Rannerindoterdakwa MT
Previous Post

Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda SOTK Tentang Pembentukan BPBD

Next Post

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame untuk Penertiban di JPO

BeritaTerkait

Pemkot Sukabumi dan Kejari  Lakukan Penandatanganan MoU  Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Berita

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Juni 17, 2025
Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan
Berita Terbaru

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Juni 13, 2025
Sidang Terdakwa MT di PN Bandung: Saksi Ungkap Cek Kosong dan Transaksi Miliaran
Hukum

Sidang Terdakwa MT di PN Bandung: Saksi Ungkap Cek Kosong dan Transaksi Miliaran

Januari 10, 2025
Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun
Hukum

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun

Januari 8, 2025
Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Bongkar Modus Transaksi Fiktif
Hukum

Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Bongkar Modus Transaksi Fiktif

Desember 20, 2024
Kasus Penggelapan Dipersoalkan Kuasa Hukum Adetya sebagai Tuduhan Tak Berdasar
Hukum

Kasus Penggelapan Dipersoalkan Kuasa Hukum Adetya sebagai Tuduhan Tak Berdasar

Oktober 15, 2024
Next Post
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame untuk Penertiban di JPO

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame untuk Penertiban di JPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemkot Sukabumi Finalisasi Perubahan Status Hukum BPR Jadi Perseroda
  • Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Terus Lakukan Pencegahan, Percepatan dan Penurunan Stunting
  • Target Kota Inovatif, Bappeda Sukabumi Matangkan 305 Program Unggulan
  • Wali Kota Buka MPLS se Kota Sukabumi
  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In