SUKABUMI, MBInews.id – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Sukabumi mengalami perubahan Komisi di akhir Januari 2021.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi fraksi PKS Wawan Djuanda mengatakan, pemindahan AKD ini sudah sah sesuai Paripurna yang digelar pada Senin 25 Januari kemarin.
“Kita kembali pada peraturan tata tertib DPRD tahun 2019 kemarin. Jadi setiap tahun, setiap fraksi diperbolehkan mengajukan posisi untuk di AKD tertentu dan itu hanya diperbolehkan untuk anggota minimalnya setahun sekali boleh,” ujarnya Jumat (29/01/21).
Lanjutnya “Setiap anggota komisi minimalnya 1 tahun, dan tiap tahun bisa berpindah ke komisi lain dengan terlebih dahulu diajukan pada anggaran tahun baru. Namun berbeda dengan ketua komisi itu minimalnya 2,5 tahun termasuk adanya perbedaan di Banggar, dan Kehormatan sama. Meskipun anggota tetap 2,5 tahun,” ucapnya.
Wawan menyebutkan, mengajukan perubahan AKD diantaranya Fraksi Gerindra, seperti Leonil, mulanya di komisi I kini menjadi komisi III, dan di Banggar dulu di Badan Kehormatan, untuk Olih masih tetap di Komisi I dan di Badan Kehormatan dan Galuh masih di Komisi III dan masuk di Banggar. Sedangkan dari fraksi PKS yaitu Dini Bayu Subagyo yang asalnya Komisi I menjadi Komisi III.
“Dalam aturannya memang sama, diupayakan jumlah semua anggota komisi. Namun belum tentu sama karena jumlahnya ganjil, dari 35 anggota dikurangi 3 pimpinan sisanya 32 dibagi tiga komisi. Untuk Komisi III jumlahnya 13, karena bidangnya paling banyak,”
Diharapkan dalam pemindahan ini DPRD bisa bekerja secara maksimal. Utamanya Komisi III yang lebih banyak anggotanya.
“Jadi tidak alasan untuk tidak bisa melayani dan lebih bisa maksimal dalam melayani masyarakat,” pungkas Wawan. (Dian/Ardan/Mbi).