• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

AKD DPRD Kota Sukabumi Berubah

mbiredaktur by mbiredaktur
Januari 29, 2021 - 15:38:53
in Regional
0
AKD DPRD Kota Sukabumi Berubah
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, MBInews.id – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Sukabumi mengalami perubahan Komisi di akhir Januari 2021.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi fraksi PKS Wawan Djuanda mengatakan, pemindahan AKD ini sudah sah sesuai Paripurna yang digelar pada Senin 25 Januari kemarin.

“Kita kembali pada peraturan tata tertib DPRD tahun 2019 kemarin. Jadi setiap tahun, setiap fraksi diperbolehkan mengajukan posisi untuk di AKD tertentu dan itu hanya diperbolehkan untuk anggota minimalnya setahun sekali boleh,” ujarnya Jumat (29/01/21).

BeritaLainnya

Pemkot Sukabumi Finalisasi Perubahan Status Hukum BPR Jadi Perseroda

Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Terus Lakukan Pencegahan, Percepatan dan Penurunan Stunting

Lanjutnya “Setiap anggota komisi minimalnya 1 tahun, dan tiap tahun bisa berpindah ke komisi lain dengan terlebih dahulu diajukan pada anggaran tahun baru. Namun berbeda dengan ketua komisi itu minimalnya 2,5 tahun termasuk adanya perbedaan di Banggar, dan Kehormatan sama. Meskipun anggota tetap 2,5 tahun,” ucapnya.

Wawan menyebutkan, mengajukan perubahan AKD diantaranya Fraksi Gerindra, seperti Leonil, mulanya di komisi I kini menjadi komisi III, dan di Banggar dulu di Badan Kehormatan, untuk Olih masih tetap di Komisi I dan di Badan Kehormatan dan Galuh masih di Komisi III dan masuk di Banggar. Sedangkan dari fraksi PKS yaitu Dini Bayu Subagyo yang asalnya Komisi I menjadi Komisi III.

“Dalam aturannya memang sama, diupayakan jumlah semua anggota komisi. Namun belum tentu sama karena jumlahnya ganjil, dari 35 anggota dikurangi 3 pimpinan sisanya 32 dibagi tiga komisi. Untuk Komisi III jumlahnya 13, karena bidangnya paling banyak,”

Diharapkan dalam pemindahan ini DPRD bisa bekerja secara maksimal. Utamanya Komisi III yang lebih banyak anggotanya.

“Jadi tidak alasan untuk tidak bisa melayani dan lebih bisa maksimal dalam melayani masyarakat,” pungkas Wawan. (Dian/Ardan/Mbi).

Tags: AKD Perubahan 2021DPRD Kota SukabumiKomisi I DPRD Kota SukabumiKomisi II DPRD Kota SukabumiKomisi III DPRD kota Sukabumi
Previous Post

Dana Desa Tak Transparan, Pemuda Kabandungan Lapor Kejaksaan

Next Post

Jawab Ekonomi, Tokoh Pemuda Sukabumi Buat Perekat Bata

BeritaTerkait

Pemkot Sukabumi Finalisasi Perubahan Status Hukum BPR Jadi Perseroda
Jabar

Pemkot Sukabumi Finalisasi Perubahan Status Hukum BPR Jadi Perseroda

Juli 14, 2025
Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Terus Lakukan Pencegahan, Percepatan dan Penurunan Stunting
Berita

Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Terus Lakukan Pencegahan, Percepatan dan Penurunan Stunting

Juli 14, 2025
Target Kota Inovatif, Bappeda Sukabumi Matangkan 305 Program Unggulan
Jabar

Target Kota Inovatif, Bappeda Sukabumi Matangkan 305 Program Unggulan

Juli 14, 2025
Wali Kota Buka MPLS se Kota Sukabumi
Berita

Wali Kota Buka MPLS se Kota Sukabumi

Juli 14, 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
Regional

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Juli 12, 2025
Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
Next Post
Jawab Ekonomi, Tokoh Pemuda Sukabumi Buat Perekat Bata

Jawab Ekonomi, Tokoh Pemuda Sukabumi Buat Perekat Bata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemkot Sukabumi Finalisasi Perubahan Status Hukum BPR Jadi Perseroda
  • Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Terus Lakukan Pencegahan, Percepatan dan Penurunan Stunting
  • Target Kota Inovatif, Bappeda Sukabumi Matangkan 305 Program Unggulan
  • Wali Kota Buka MPLS se Kota Sukabumi
  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In