BANDUNG, MBINews.id – Kuasa hukum Dadang Rusdiana salah satu warga Kabupaten Bandung, Sachrial mengatakan akan proaktif melakukan pendampingan terhadap klienya yang melaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Rujalul Ulum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.
Orang no 1 dan no 2 di Jabar ini dilaporkan karena diduga telah melanggar pasal 71 undang undang pemilihan umum dan sanksi ada di pasal 188 terkait melakukan pertemuan dengan pasangan calon Bupati Kabupaen Bandung, Dadang Supriatna dan Sachrul Gunawan saat pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bandung.
“Seharusnya baik gubernur maupun wakil gunernur menghargai proses hukum, karena saat ini Dadang dan Sachrul masih berstatus sebagai pasangan calon (paslon) terpilih. Karena masih dalam proses hukum dan belum ada penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Dadang Rusdiana usai melaporkan gubernur dan wakil gubernur Jabar, di kantor Bawaslu Jabar, Jl. Turangga, Bandung, Jumat (5/3/2021).
Dadang Rusdiana yang Biasa Disapa Kang Darus mengatakan tindakan peaporan yang ia lakukan diperkuat dengan adanya upload yang dilakukan Dadang Supriatna selaku calon bupati terpilih di status face book nya saat menghadiri pelantikan penjabat Sekda Kab. Bandung, Asep Sukmana, di Gedung Sate Bandung, Senin, 1 Maret 2021
“Seharusnya Dadang Supriatna sadar ia baru berstatus paslon terpilih. Jadi jangan sembarangan upload status. Dan yang harus diingat apa kepentinganya ia hadir diacara tersebut,”ungkapnya.
Ditempat yang sama kuasa hukum warga, Sachrial menjelaskan sebagai kuasa hukum pelapor. Menurutnya, seharusnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi baik gubernur maupun wakil gubernur memahami bahwa status paslon terpilih ini belum ditetapkan sebagai bupati. Apa kepentinganya mereka ikut menghadiri acara pelantikan. Kalaupun mau diundang semua paslon. Jelas ini melanggar pasal 71 UU Pemilu, makanya kita laporkan,” terangnya.
Ketika dikonfirmasi terkait hasil laporanya diterima tim sekretariat bawaslu Jabar mengatakan Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melakukan pembahasan dengan seluruh anggota penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Jabar.
“Bawaslu akan segera mengadakan pembahasan dengan Gakkumdu. Yang jelas kita menginginkan Bawaslu menindaklanjuti laporan kita sesegera mungkin,” pungkasnya.