• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

MK Tolak Gugatan Paslon 1, Pasangan Bupati Terpilih DS – Sahrul Akan Ditetapkan KPU

mbiredaktur by mbiredaktur
Maret 18, 2021 - 16:44:15
in Bandung Raya, Jabar, Politik
0
MK Tolak Gugatan Paslon 1, Pasangan Bupati Terpilih DS – Sahrul Akan Ditetapkan KPU
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN BANDUNG, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung Tahun 2020.

Hal itu diputuskan berdasar putusan MK nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3/21).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Akan tetapi majelis hakim menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan majelis hakim.

Hal tersebut dikarenakan Paslon nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Adapun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar saat membacakan putusan.

Kedudukan hukum yang dimaksud adalah selisih perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Bandung yang melebihi ketentuan.

Sementara selisih antara pasangan calon bupati bandung nomor urut 1 dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 417.189 atau 25,16%.

Gugatan PHP Pilkada kepada MK, bagi daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta, selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5% suara sah atau dalam konteks Pilkada Kabupaten Bandung adalah 8.289 suara.

Dengan ditolaknya Permohonan Pemohon oleh MK, maka pasangan Bupati Bandung terpilih/Wakil Bupati Bandung HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, selanjutnya akan ditetapkan dalam pleno KPU Kabupaten Bandung sebagai Bupati dan Wabup Bandung terpilih, hasil Pilkada Bandung 2020.

Sementara itu, Bupati Bandung terpilih, HM Dadang Supriatna, bersyukur, atas ditolaknya gugatan tersebut.

“Alhamdulillah,” kata Dadang, yang akrab disapa Kang DS ini, kepada wartawan Dadang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.

Ia mengajak semua, termasuk paslon nomor 1 dan 2 bersama-sama membangun Kabupaten Bandung 5 tahun kedepan.“Semoga Allah Swt enantiasa melindungi kita Semua Aamiin ya rabbal ‘alamiin,” pungkasnya

Tags: Bupati Bandung HM Dadang Supriatna-Sahrul GunawanGugatan PHP Pilkada kepada MKKPU kabupaten BandungMajelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Previous Post

Februari, Inflasi Kota Sukabumi Sebesar 0,07 Persen

Next Post

Hadapi Pademi Covid-19, Yana Berharap FKPPI Bisa Memperkuat Harkamtibmas

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi
Berita

Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi

Juli 8, 2025
Berita

Sepanjang Juni 2025, Pemkot SUkabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

Juli 8, 2025
Perjalanan ke 50 tahun,  Otsuka Group Luncurkan Program “Mental Ease at Workplaces”
Berita

Perjalanan ke 50 tahun, Otsuka Group Luncurkan Program “Mental Ease at Workplaces”

Juni 27, 2025
Dari Sukabumi hingga Cianjur, PWI Tunjukkan Kekuatan dan Persatuan Tanpa Batas
Jabar

Dari Sukabumi hingga Cianjur, PWI Tunjukkan Kekuatan dan Persatuan Tanpa Batas

Juni 22, 2025
Next Post
Hadapi Pademi Covid-19, Yana Berharap FKPPI Bisa Memperkuat Harkamtibmas

Hadapi Pademi Covid-19, Yana Berharap FKPPI Bisa Memperkuat Harkamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • ULBI Serahkan 55 Beasiswa Untuk Cetak Talenta Muda Unggul
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In