SUKABUMI,Mbinews.id– Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, mulai melakukan rapat dengan pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi. Hal itu, untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) di triwulan ke dua ini.
“Iya, kita sedang lakukan rapat, untuk merencanakan raperda yang akan di bahas di triwulan ke dua ini,”ujar Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari. Selasa, (6/4/2021).
Lulu mengungkapkan, ada tiga raperda yang masuk pembahasan pada triwulan ke dua ini. Yakni, mengenai penyediaan sarana ibadah pada perkantoran dan pusat pembelanjaan, kemudian perubahan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW), dan ketiga raperda penyertaan modal untuk PDAM.
“Dari tiga raperda tersebut, satu merupakan inisiatif dari DPRD. Yakni, rapera mengenai penyediaan sarana ibadah pada perkantoran dan pusat pembelanjaan,”jelas Lulu.
Lulu mengungkapkan, khusus untuk raperda perubahan RTRW, prosesnya bisa tergolong cukup lama. Sebab diperlukan evaluasi, serta segala macam prosesnya tidak hanya di tingkat kota saja.”Tapi kami meyakini, ketiga raperda itu akan tuntas di akhir triwulan kedua nanti,”pungkasnya. ardan/mbi