SUKABUMI, MBInews.id – Pansus DPRD menyebut tingkat Penyerapan anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Sukabumi mencapai 93 hingga 94 persen. nilai tersebut tentunya tergolong cukup baik.
“Berdasarkan evaluasi dengan SKPD, tingklat penyerapannya rata-rata diatas 92 persen. Hal itu cukup baik, ujar Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Anggaran 2020 Danny Ramdani, Senin, (26/04/2021).
Untuk itu Kata Dani, paradigmanya, bukan berarti banyak sisa anggaran dibilang baik, justru bahwa suatu dinas atau SKPd itu dikatakan baik, apabila penyerapan anggarannya makismal diatas 92 persen.
“Jadi jangan diperkirakan dengan menyisakan anggaran, SKPD itu disebut baik,”ucapnya.
Danny juga mengungkapkan, jika sekitar awal Mei, akan dilakukan paripurna hasil pansus LKPJ. Sebab, di minggu depan pansus akan melakukan pembulatan hasil pansus yang akan memberikan catatan kepada pimpinan daerah.
“Catatan disini maksudnya rekomendasi yang ahrsu dilakukan oleh Pemkot menuju arah yang lebih baik lagi. Karena pansus LKPJ berbeda dengan pansus lainya yang bsia melahirkan sebuah Perda, sedangka pansus LKP hanya bisa melahirkan sebuah rekomendasi atau catatan yang harus diperhatikan oleh pemda” pungkasnya. (Dian/Ardan/Mbi).