SUKABUMI,Mbinews.id– Masa berakhirnya tahun ajaran 2020-2021 di Kota Sukabumi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) setempat, melarang adanya kegiatan acara pelepasan untuk semua jenjang, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengan Pertama (SMP). Bahkan Dinas P dan K Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/534/BID.DIKNAS/V/2021 yang isinya tentang larangan tersebut.
Plt. Kepala Dinas P dan K Kota Sukabumi Cecep Mansur mengatakan, surat edaran tersebut itu sudah dilayangkan kepada kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) dan SMP se Kota Sukabumi. Surat edaran yang layangkan ke setiap Sekolah tersebut, menyusul adanya surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Dalam surat edaran itu juga, smabung Cecep, melarang satuan pendidikan dan komite sekolah untuk menyelenggarakan wisuda, pelepasan, perpisahan atau sejenisnya kelulusan siswa kelas akhir tahun pelajaran 2020/2021.
Cecep mengungkapkan, alasan ada larangan tersebut, dikarenakan saat ini masih dihadapkan pada kondisi pandemi covid-19. Sehingga, larangan itu harus dikeluarkan. Sebab jika diperbolehkan tentu saja dapat menimbulkan kerumunan dan bisa menimbulkan adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Kita tidak tau apa yang akan terjadi, sebaiknya semua sekolah mengikuti ajakan Disdik atau Pemerintah Daerah untuk tidak melaksanakan hal tersebut,”katanya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa bagi satuan pendidikan atau komite sekolah yang mengabaikan surat edaran tersebut, akan diberi sanksi dan ditindak lanjuti sesuai hukum dan perundangan yang berlaku.
“Jadi intinya, tidak boleh dilakukan acara perpisahan dalam bentuk apapun. Jika mengabaikan tentu saja akan ada sangsi sesuai dnegan perundangn undnagan yang berlaku,”pungkas Cecep.ardan/dian/mbi