SUKABUMI, MBInews.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi raya meminta Anggota DPRD Kota Sukabumi untuk mengeluarkan hak interpelasi terkait pembangunan Pasar Pelita.
Ketua GMNI Sukabumi Raya Anggi Fauzi, mengatakan, pasalnya pembangunan pasar Pelita sudah 6 tahun di bangun namun tak kunjung selesai.
” Kita mendesak DPRD Kota Sukabumi mengeluarkan hak interpelasi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 79,” ucapnya. Anggi usai melaksanakan aksi di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (08/06/21).
Selain meminta hak interpelasi, pihaknya juga meminta DPRD Kota Sukabumi untuk mengeluarkan hak angketnya dan menghentikan pembangunan pasar Pelita.
” DPRD harus segera mengeluarkan hak angket berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 79 dan menghentikan semetara proses pembangunan pasar pelita yang katanya sudah 93% dan lakukan penyeledikan,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trysa mengatakan, pihaknya tidak begitu saja bisa mengeluarkan hal angket dan interplasi, tentunya ada mekanisme yang perlu ditempuh.
“Tentunya harus dikomunikasikan dengan semua karena kolektif kolegial tidak bisa langsung begitu saja ngambil mengambil keputusan. Sedangkan untuk penyelidikan ranahnya di APH (Aparat Penegakan Hukum) Ucapnya.
Terkait dengan pembangunan pasar Pelita sendiri, DPRD selaku pengawas pembangunan, pihaknya telah melakukan fungsinya.
“Kami kira dengan ada waktu 1 bulan ini, pembangunan pasar Pelita agar segera selesai, dan rencana besok pihak pengembang juga akan mengundang para pedagang untuk sosialisasi. Ini kan menandakan pasar Pelita ini akan segera selesai,” tutupnya. (Dian/Ardan/Mbi).