• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, November 24, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Walikota Sukabumi Jelaskan Dua Raperda Ke DPRD

Juni 8, 2021 - 18:50:20
in Regional, Sukabumi
Walikota Sukabumi Jelaskan Dua Raperda Ke DPRD

SUKABUMI, Mbinews.id– Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perubahan atas perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kesehatan, dan Raperda penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (Perumda AM TBW) Kota Sukabumi.

Penyempaian itu dilakukan dalam rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian penjelasana WaliKota Sukabumi terkait dua Raperda. Selasa, (8/6/2021). Dalam rapat tersebut juga disampaikan juga, Pemyampaian DPRD Kota Sukabumi terkait Raperda inisiatif dari Komisi III tentang penyediaan sarana tempat ibadah di perkantoran dan tempat perbelanjaan.

Fahmi mengatakan, untuk Raperda penuyertaan modal Perumda AMTBW Kota Sukabumi merupakan perubahan dari dasar hukum sebelumnya yang akan habis masa berlaku di bulan ini.

BeritaLainnya

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

“Pemerintah daerah masih punya kewajiban memberikan penyertaan modal terhadap Perumda AMTBW, karena dasar hukumnya telah habis maka kita memerlukan perubahan,”ujar Fahmi.

Fahmi mengungkapkan, sampai dengan bulan Mei 2021 sudah disetor Rp 20.228.241.378. Sehingga masih ada sisa yang harus disetorkan untuk memenuhi modal dasar. Oleh karenanya perlu ada perda kembali sebagai payung hukum dalam menyetorkan sisa penyertaan modal.”Pemda mempunyai kewajiban untuk penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa,”terang Fahmi.


Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kesehatan, lanjut Fahmi, terdapat beberapa layanan baru seperti, pelayanan ambulan dan swab test di laboraturium daerah, yang belum di atur dalam perda sebelumnya. Sehingga, perlu adanya pembaharuan untuk memasukan pelayanan – pelayanan baru tersebut dalam Perda.”Jika kedepannya ke dua Raperda tersebut sudah disahkan, maka pelayanannya pun harus lebih dimaksimalkan,”tuturnya.

Sementara, terkait Raperda inisiatif DPRD (Komisi III), sebetulnya Pemda telah memiliki Perda yang mengatur tentang bangunan, yang mana di dalamnya telah mengatur fasilitas ibadah yang harus disiapkan. Hanya saja, dalam Perda tersebut tidak mengatur secara spesifit terkait sarana ibadah yang harus disiapkan.”Pada intinya, kami mengapresiasi Raperda usululan dari DRPD ini,”Aku Fahmi.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung dua Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Sukabumi. Terkait Perda penyertaan modal untuk Perumda AMTBW, lanjut Ivan,memang harus diusulkan mengingat akan habis di tahun ini. Terlebih, Perda penyertaan modal tersebut dapat menjadi bahan penguat Perumda AMTBW untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.

“Jadi, Perda terkait penyertaan modal ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut,”katanya.

Kemudian, mengenai raperda tentang retribusi di dinas kesehatan pun penting dilakukan, karena dapat berdampak terhadap Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.”Mudah – mudahan dengan disahkannya ke dua Raperda ini dapat berdampak terhadap naiknya PAD Kota Sukabumi,”pungkasnya.ardan/dian/mbi

Tags: DPRD Kota Suakbumi
Share216Tweet135

BeritaTerkait

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

November 20, 2025
Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

November 20, 2025
Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

November 19, 2025
Program Family Strengthening YBM BRILiaN Resmi Dinobatkan Sebagai Pos UKK Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

Program Family Strengthening YBM BRILiaN Resmi Dinobatkan Sebagai Pos UKK Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

November 18, 2025
Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

November 18, 2025
Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

November 17, 2025
Next Post
Fahmi Serahkan Hasil Udunan Online Untuk Palestina

Fahmi Serahkan Hasil Udunan Online Untuk Palestina

GMNI; Soal Pasar Pelita, Hak Angket DPRD Perlu Dilakukan

GMNI; Soal Pasar Pelita, Hak Angket DPRD Perlu Dilakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In