SUKABUMI, MBInews.id – Ketua GMNI Sukabumi Raya Anggi Fauzi menyebut tugas DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan (UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 364 dan 365).
“Disamping itu DPRD juga mempunyai Hak dan Kewajiban salah satunya hak Interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, (UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 371),” kata Anggi.
Menurut Anggi, jika bebicara hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan hak angket merupakan Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah atau Walikota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah.
“Melihat kondisi objektif hari ini terkait proses pembangunan pasar Pelita kami menilai pemerintah dalam hal ini Eksekutif tidak adanya ketegasan dalam mengambil keputusan, sehingga proses pembangunan tidak tepat sesuai waktu yang ditetapkan dalam kontrak atau surat perjanjian kerja sama, Sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat terkhususnya para pedangan yang berada di wilayah pasar pelita kota sukabumi. Padahal kita ketahui bahwa Adanya fungsi pengawasan dan penyelidikan melalui hak interpelasi dan Hak Angket,” ucapnya.
Berangkat dari promblematika tersebut, GMNI Sukabumi Raya memandang, DPRD Kota Sukabumi perlu mengambil langkah Strategis yaitu dengan mengeluarkan Hak Interpelasi dan Hak angket sesuai dengan (UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 371) sebagai bentuk dari keberpihakan dan kepedulian DPRD terhadap masyarakat Kota Sukabumi dan ketika mengacu kepada (UU No 17 Tahun 2014 pasal 379 dan 381) di dalamnya di jelaskan bahwa hak interpelasi dan hak angket itu bisa di usulkan paling sedikit oleh 5 orang angota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi untuk DPRD yang berangotakan 20 sampai dengan 35, lalu usul tersebut di ajukan ke pimpinan DPRD setelah itu di bawa ke rapat paripurna.
“Lucunya ada salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, bahwa pembangunan pasar pelita tidak selesai tepat waktu yang hari ini sudah masuk SP1 dianggap merupakan sebuah keberhasilan, dimana letak keberhasilan itu,” tanya Anggi.
Tidak hanya itu, GMNI Sukabumi Raya juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Walaupun pembangunan pasar pelita dianggap akan segera selesai.
“Proses Penyelidikan harus tetap dilakukan karena kami mencium adanya dugaan Korupsi, Kolusi, nepotisme (KKN), dan terindikasi adanya Gratifikasi dalam proses pembangunan Pasar Pelita,” pungkas Anggi. (Dian/Mbi).