SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, berncana akan meengusulakn penuruna target restribusi parkir dari Rp31 miliar menjadi Rp2,3 miliar. Hal itu karena didorong dengan adanya tiga ruas jalan yang bukan menjadi kewenanganya.
“Iya kita akan usulkan penurunan target retribusi parkir itu di perubahan anggaran 2021,”ujar Kepala UPT Parkir pada Dishub Kota Sukabumi. Rudi Hartono. Kamis, (10/6/2021).
Ketiga ruas jalan tersebut lanjut rudi, yakni, jalan Otista yang posisisinya merupakan jalan nasional, kemudian jalan statsiun barat, dan letu bakri, adalah jalan milik PJKA. dengan konidis tersebut, pihaknya tidak bisa mengambil retribusi parkirnya.
“Untuk jalan Otista keluar pemberlakukanya per oktober tahun 2020, sedangkan untuk jalan statsiun barat dan lettu bakri suratnya keluara bulan Maret 2020,”ungkapnya.
Sementara itu, perolehan retribusi parkir periode Januari hingga akhir Mei tahun 2021 ini, mencapai sekitar Rp967 juta, dengan target yang harus dikejar mencapai Rp3,1 miliar.
“Menjelang triwulan ke dua pendapatan restribusi parkir baru mencapai Rp967 jutua, atau baru berada diangka 30 persen,”ujarnya.ardan/dian/mbi.