KAB.BANDUNG, Diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2020 (BLT DD), Kepala Desa Tanjungsari, kecamatan Cangkuang Jawa Barat Tidak menyalurkan dengan baik dan tidak transparan kepada keluarga penerima mamfaat (KPM)
Warga desa Tanjungsari hanya menerima Rp 1.800.000,- bantuan langsung tunai per kepala keluarga (KK). Padahal, seharusnya bantuan itu sebanyak Rp 2.700.000,- /per KPM sisanya di kemanakan?“Wargapun sudah melakukan pengaduan terkait BLT DD, yang katanya dibagi sesuai prosedur,”
Beberapa warga Desa Tanjungsari Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung “diduga Kadesnya menyunat dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terkena dampak wabah Covid-19,” ungkap S Salah perwakilan Warga Saat Di konfirmasi Awak Media
“Kami disini menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian dana bansos untuk Covid-19. Kami mencurigai ada pemotongan dana bantuan oleh Kades Tanjungsari,” kata DD, Senin (17/6/2021).
Lain halnya IM(37-thn) salah satu Warga Tanjungsari sempet kaget, saat menjelaskan dirumah kediaman nya di kampung Tanjung, desa Tanjungsari, Ia mengaku tidak tau bahwa namanya masuk dalam tercantum dalam daftar penerima BLT-DD, 2020 desa tanjungsari karena IM tidak pernah dikunjungi tim pendata dari Desa maupun RT/RW setempat, heranya IM tidak pernah menerima uang dari BLT-DD 2020 sepeserpun.
“terus terang saja kami tidak mau hak kami dirampas, oleh oknum penguasa di desa kami,”tandasnya
Ditempat yang sama salah sama warga Tanjungsari, ST memaparkan mekanisme penyaluran BLT DD, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkang, (keluarga penerima manfaat) KPM.Untuk pengambilan uang BLT tahap satu bertempat di kantor Desa Tanjungsari,dihadiri oleh pihak kecamatan kepolisian dan TNI,
Tahap kedua masih di kantor desa, yang tahap tiga diambil kerumah pa kades, besaranya Rp 600 ribu, untuk tiga bulan pertama tiga bulan kedua Rp 600 ribu begitu juga tiga bulan terakhir yang di berikan dirumah pak kades Rp 600 ribu juga jadi jumlahnya Rp 1.800,000. Seharusnya sebesar 2.700.000,- untuk Tiga Tahapan.
“Pembagian BLT dana desa terlihat terstruktur dan minim celah. Adanya korupsi. Akan tetapi, kenyataan berkata sebaliknya. Potensi kesalahan dalam penyaluran BLT dana desa tetap terbuka, sama seperti yang terjadi menimpa ST Dan IM,” ucapnya
Sebagaimana diketahui, salah satu regulasi penyaluran BLT Desa dilakukan berdasarkan Pasal 32A ayat (5) Permenkeu Nomor 50 /PMK.07/ 2020, dimana besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp 600.000
untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per KPM dan dan selisih Rp 300.000 untuk bulan keempat sampai bulan keenam per KPM.
Saat di konfirmasi oleh pihak awak media ke kantor Kepala Desa Tanjungsari, Hendar Mulyadi, terkesan menghindar dengan permasalahan yang terjadi, begitu juga dengan sekretaris desa, Cepi yang sepertinya alergi dengan wartawan.