BANDUNG, MBInews.id – Pandemi Corona jangan menjadi penghalang dalam mempertahankan dan meningkatkatkan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.
Demikian dikatakan Ijang Faisal, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, saat memberi sambutan dalam Bimbingan Teknik (Bimtek) Pengisian e-Monev di Bandung, Kamis (8/7/2021) pagi.
“Pandemi mendorong transformasi segala bidang, termasuk pelaksanaan acara tahunan monitoring evaluasi atau monev yang tahun ini akan dilaksanakan secara daring. Ini keniscayaan karena tak ada satupun peserta Bimtek yang tahu kapan dan bagaimana pandemi corona ini selesai,” katanya.
Menurut dia, amanah UU Keterbukaan Informasi No 14 tahun 2008 tentang monev harus tetap dilaksanakan dengan penyesuaian yang aman tapi tidak mengurangi kualitas pelaksanaannya. Artinya, e-monev ini adalah implementasi regulasi, tuntutan zaman, dan kebutuhan kondisi yang harus dilaksanakan sebaik mungkin sekalipun aneka tantangan kesehatan terus menghadang.
“Kita harus ingat pepatah lama tapi sangat aktual saat ini, bahwa seorang nelayan handal tidak dilihat saat berhasil mengarungi lautan tenang tetapi ketika bisa mengendalikan kapal saat badai memuncak dan saat ombak lagi ganas-ganasnya,” sambungnya.
Turut hadir dalam acara tersebut selain Ijang adalah Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Setiaji, Ketua KI Pusat Gede Narayana, Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi, Komisioner KI Jawa Barat yakni Dedi Dharmawan, Dadan Saputra, dan Husni Farhan Mubarok. Juga turut hadir Kabid IKP Kominfo Faiz Rahman, lebih dari 46 PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan Pemprov Jabar, serta staff KI Jawa Barat.
Ketua Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Setiaji mengatakan, agenda tahunan monev harus tetap optimal di masa pandemi. Terlebih, keterbukaan informasi termasuk salah satu IKU (Indikator Kinerja Utama) Pemprov Jabar.
“Kami meminta arahan dan rekomendasi dari KI Pusat dan KI Jabar agar targetan keterbukaan informasi ini tercapai dan bisa lebih baik lagi. Kami berkomitmen dengan keterbukaan informasi berkualitas ini, sehingga jangan sampai kendor ke depannya,” katanya.
Ketua KI Pusat Gede Narayana mengungkapkan, pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) bisa terus menfasilitasi keterbukaan informasi termasuk Monev. Akan tetapi, jangan dimaknai kompetisi atau juara-juara-an saja namun informasinya tidak berkualitas.
“Provinsi Jabar, Jateng, Jatim itu tiga serangkai yang provinsi informatif tapi jangan puas sampai sana. Publik harus menerima manfaat dari keterbukaan informasi provinsi, bukan sekedar status. Contohnya dari sekian banyak kementerian, yang paling banyak melamar CPNS hanya dua kementerian,” katanya.
Menurut dia, e-Monev prinsipnya sama secara keseluruhan hanya beda caranya saja. Namun yang pasti,
seluruh proses penilaian tetap dilakukan secara obyektif, terukur, ilmiah, dan berkelanjutan, sehingga tidak ada kaitan dengan unsur kedekatan personal.
Cecep Suryadi, Komisioner KI Pusat menjelaskan, proses e-Monev dilakukan dengan diawali sosialisasi 15 Juni-15 Juli. Kemudian 23 Juni-23 Juli (pengisian kuisioner), Verifikasi Tim (28 Juli-24 Agustus), serta 29-30 Sept dan 1,4,5,6 Oktober (presentasi video).
“Mengacu Pasal 7 UU 14/2008, Monev ini prosesnya tdk pernah selesai, hrs terus dimonitor, sejauh mana karena tidak pernah berhenti. Apalagi data yang kami miliki, website pemerintah ini belum jadi pilihan utama dalam akses informasi,” katanya.
Menurut dia, rujukan informasi masyarakat itu 76% dari medsos, televisi 59,5%, portal online 25,2%, baru website pemerintah 14%. Kemudian untuk verifikasi informasi, rujukan dari keluarga saudara 58,7%, dari internet 52,4%, warga lingkungan 28%, dan situs pemerintah 25%.