BANDUNG, MBInews.id – Para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern di Kota Bandung mentaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut diyakini turut membantu mengurangi penyebaran virus covid-19 di Kota Bandung.
“Alhamdulilah mematuhi aturan. Sampai hari ini belum ada yang melanggar,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah pada Bandung Menjawab secara virtual, Kamis 8 Juli 2021.
Ketaatan juga ditunjukan melalui jam operasional yaitu dari pukul 10.00 – 19.00 dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
“Toko modern atau swalayan di Kota Bandung ini hanya boleh buka area yang jual kebutuhan sehari-hari. Di luar kebutuhan itu, wajib tutup. Fesyen, kosmetik, dan lainnya ditutup. Ini biar ada keadilan juga dengan mal,” jelas Elly.
Sedangkan untuk pengambilan pesanan di beberapa tenan (penyewa) mal, disediakan area khusus bagi kurir untuk menunggu barang. Sehingga para toko atau tenan sudah mempersiapkan SDM masing-masing untuk memberikan barang kepada kurir yang nantinya diantarakan kepada penerima.
“Prokes (protokol kesehatan) harus ketat. Akses pintu masuk ke mal dikurangi. Pengemudi (kurir) tidak masuk ke mal. Ditempatkan di satu area khusus,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DPD Jabar, M Satriawan Natsir menyampaikan, semenjak PPKM Darurat, sekitar 12.400 karyawan dirumahkan.
Tak hanya itu, dari 22 mal di Kota Bandung, terdapat potensi kerugian mal per sekitar Rp27,5 miliar per hari.
Karena itu juga, Ia berharap ada solusi agar mal dan pusat perbelanjaan bisa memperkecil kerugian. Salah satunya menaikan tarif parkir.
“Kita upayakan tarif parkir ke mal itu bisa dinaikkan. Saat ini tarif parkir roda 4 itu Rp3.000. Di kota lain ada yang Rp40.000 – Rp60.000,” tuturnya. (yan)**