SUKABUMI,Mbinews.id– Walikota Sukabumi Achmad Fahmi secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat, sesuai dengan intruksi dari pemerintah pusat. Informasi perpajnagn tersebut, di umukan langsung oleh Fahmi, dalam unggahan videonya melalui IG dokpimkotasukabumi. Senin, (21/7/2021).
Fahmi mengungkpkan, PPKM Darurat diperpanjang selama 4 hari hingga tanggal 25 Juli 2021. Untuk itu, pihaknya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mengajak seluruh warga kota Sukabumi untuk bersama-sama maksimalkan empat hari yang tersisa ini untuk benar-benar semakin meningkatkan kedispilinan.
“Pemkot Sukabumi bersama Forkopimda, mengajak masyarakat agar selalu meningkatkan kedisiplinan prokes, sehingga dengan waktu sisa empat hari ini kasus Covid-19 di Kota Sukabumi bisa turun dari zona merah,”ucapnya.
Dijelaskan pula, saat ini istilah PPKM Darurat dirubah karena penerapan PPKM kini berdasarkan level 1 hingga 4. Kota Sukabumi, sejauh ini berada pada level 4, karena masih tingginya penyebaran covid – 19.
“Jadi, mari kita patuhi aturan PPKM level 4 ini, dengan harapan di tanggal 25 Juli nanti ada penuruna angka kasus Covid-19 di Kota Sukabumi,”pungkas Fahmi.ardan/dian/mbi