SUKABUMI,Mbinews.id– Hingga semester satu di tahun 2021 ini, perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi, mencapai Rp10 miliar lebih.
Sebagai rinciannya, untuk PBB-P2 dari target Rp8.300.000.000 baru mencapai Rp3.484.714.941, dan untuk BPHTB dari target Rp8.500.000.000 baru terkumpul Rp6.952.169.271.
“Alhamdulillah, pencapaian PBB-P2 dan BPHTB sampai dnegan semseter satu mencapai Rp10 miliar lebih, aatu PBB-P2 mencapai 41,98 persen, sedangkan BPHTB sebesar 81,79 persen,”ujar Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryadi, saat dihubungi lewat pesan WhatsApp nya. Selasa, (27/7/2021).
Andri mengungkapkan, pencapaian PBB-P2 dan BPHTB disemester satu yang mencapai Rp10 miliar lebih, tentu saja ini semua berkat kerjasama seluruh steackholder. Karena kata Andri, sudah saatnya tanggung jawab ini dirasakan bersama, yaitu tanggung jawab membangun Kota Sukabumi bersama.”Semua itu kana berawal dari kita, oleh kita dan untuk kita,”ujarnya.

Untuk itu lanjut Andri, pihaknya akan terus menggali potensi yang belum tergali. Makanya, berbgai kemudahan dalam pembayaran PBB-P2, terus dilakukan, seperti halnya dengan mempermudah pembayaran lewat mini market yang mudah dijumpai, kantor pos, termasuk di market place yang sudah melakukan kerjasama.
“Selain di bank BJB sebagai tempat pembayaran PBB, juga bisa dilakukan di kantor pos, mini karket yang mudah dijumpai, termasuk di marketplace. Kemudahan itu juga, selain bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, juga untuk menggugah masyarakat akan sadar pembayaran,”pungkas Andri.ardan/mbi