• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Kepala Desa Hanya Dipercaya Masyarakat Jika Terbuka

Agustus 9, 2021 - 12:48:42
in Bandung Raya, Jabar, Regional
Kepala Desa Hanya Dipercaya Masyarakat Jika Terbuka

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah desa, termasuk Kepala Desa (Pemdes) di Jabar, hanya bisa dipercaya masyarakat jika teguh menerapkan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ijang Faisal, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat mengatakan, keterbukaan informasi pemerintah desa adalah keniscayaan. Selain tercakup dalam pasal 19 hak asasi manusia tentang hak mengetahui yang diatur Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga amanat orde Reformasi yang melahirkan UU KIP.

“Sekarang zamannya kalau (pemerintah desa, red) tak terbuka, ya dibuka-buka oleh orang orang lain. Kalau waktu orde baru, informasi pemerintah itu tertutup dengan dalih rahasia negara. Sekarang sudah tak mungkin begitu ke masyarakat,” katanya dalam sosialisasi “Keterbukaan Informasi Publik” di Bandung, Senin (9/8/2021) pagi.

BeritaLainnya

Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025

Ayep Zaki Sebut Dana Wakaf Milik Masyarakat, Bukan Yayasan atau Pemerintah

Selain Ijang, acara dibuka oleh Kadiskominfo (Kepala Dinas Komunikasi Informatika) Kab. Bandung Yudi Abdurrahman, Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rahmat Hidayat, 31 PPID di OPD Kab. Bandung, serta puluhan kades di Kabupaten Bandung.

Ijang menyatakan, sekalipun harus teguh terbuka, namun semuanya merujuk regulasi bukan persepsi. Jadi, kades dan atau badan publik desa lainnya tidak perlu gentar karena penegakan keterbukaan merujuk regulasi bukan kehendak sepihak segelintir orang.

“Bapak Ibu Kades ini kan juga hasil demokrasi langsung, dan demokrasi hanya bisa dijaga kalau masyarakat ada trust ke pemerintahan. Trust muncul karena kita terbuka, tapi bukan terbuka seenaknya namun terbuka sesuai regulasi,” katanya.

Dia menjelaskan badan publik desa terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawarahan Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Kerjasama Desa.

Mengacu regulasi, mereka memiliki kewajiban terkait KIP antara lain menetapkan Peraturan Desa mengenai KIP, mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa, menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa.

Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa serta menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa.

“Di Kabupaten Bandung sudah ada rujukan yakni Desa Cibiru Wetan yang tahun lalu juara se-Jabar untuk contoh desa pelayanan informasi publik. Tahun ini akan ikut ke kompetisi tingkat nasional dari KI Pusat, semoga memperoleh hasil terbaik, ” katanya.

Ijang mengatakan, dalam UU terkait desa pun, sedikitnya ada delapan kata transparansi yang diamanatkan negara kepada pejabat publik seperti Kades.

Kadiskominfo (Kepala Dinas Komunikasi Informatika) Kab. Bandung Yudi Abdurrahman mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah salah satu bagian dari Visi BEDAS Bupati Bandung terbaru, Dadang Supriatna.

“Kita selalu coba tingkatkan KIP ini di lapangan, antara lain sudah disediakan aplikasi untuk pemerintah desa yakni Open Site Desa. Program Kabupaten Go Digital juga baru dirilis, dari ratusan desa tinggal 60-an desa yang belum punya akses internet yang kuat, ” sambungnya.

Menurut dia, Diskominfo juga sudah menyediakan aplikasi Simanis yakni Sistem Informasi Isu-Isu Strategis. Tak hanya aplikasi tapi juga pendampingnya agar KIP makin baik di kabupaten tersebut.

Rahmat Hidayat, Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung, menambahkan, selain UU KIP, keterbukaan desa juga ditekankan UU No 6/2014 tentang Desa.

“Di Pasal 68 disebutkan, masyarakat berhak meminta dan mendapat informasi serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Termasuk di dalamnya terkait anggaran, rencana kerja, rencana program jangka pendek, dan lainnya,” pungkasnya.

Tags: Diskominfo JabarDiskominfo kabupaten BandungKadesKi Jabar
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025
Jabar

Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025

SUKABUMI, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, turut hadir dalam Asia Africa Festival 2025 yang berlangsung meriah di...

Oktober 18, 2025
Ayep Zaki Sebut Dana Wakaf Milik Masyarakat, Bukan Yayasan atau Pemerintah
Jabar

Ayep Zaki Sebut Dana Wakaf Milik Masyarakat, Bukan Yayasan atau Pemerintah

SUKABUMI, Mbinews.id — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pengelolaan dana wakaf di Kota Sukabumi sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan...

Oktober 18, 2025
Melalui Program WASH, YBM BRILiaN Slurkan Bantuan Sarana Air Bersih dan Sanitasi di Desa Celak
Berita

Melalui Program WASH, YBM BRILiaN Slurkan Bantuan Sarana Air Bersih dan Sanitasi di Desa Celak

Bandung Barat || MBInews.id -- Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Yayasan Baitul Maal BRILiaN (YBM BRILiaN) Region 9 Bandung kembali...

Oktober 18, 2025
Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem Kearsipan, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital
Berita

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem Kearsipan, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus melangkah maju dengan menghadirkan terobosan dalam pengelolaan arsip. Di bawah kepemimpinan Wali Kota H....

Oktober 16, 2025
Next Post
Desa Japura Bakti Terendam Banjir, Kuwu Japura Bakti Beri”Oleh-oleh” Untuk Gubernur Jabar

Desa Japura Bakti Terendam Banjir, Kuwu Japura Bakti Beri"Oleh-oleh" Untuk Gubernur Jabar

BPK Akan Periksa Program Vaksinasi Kota Bandung, Oded: OPD Harus Transparan Dan Akuntabel

BPK Akan Periksa Program Vaksinasi Kota Bandung, Oded: OPD Harus Transparan Dan Akuntabel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Penghargaan JDIH DPRD Kota Bandung Tingkatkan Layanan Informasi Publik

Penghargaan JDIH DPRD Kota Bandung Tingkatkan Layanan Informasi Publik

September 3, 2023
Wahana Teror Rumah Hantu! Rasakan Sensasi Horor Hadir di Kota Bandung

Wahana Teror Rumah Hantu! Rasakan Sensasi Horor Hadir di Kota Bandung

Oktober 19, 2023
Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti

Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti

Oktober 8, 2020
Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona, Pemkot Sukabumi Lakukan Penyemprotan Disifektan

Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona, Pemkot Sukabumi Lakukan Penyemprotan Disifektan

Maret 23, 2020
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In