SUKABUMI,Mbinews.id– Pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Sukabumi sudah mulai berlaku, Jumat (13/8/2021) pagi. Kebijakan penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor tersebut, diberlakukan di sepanjang Jalan A. Yani dan R.E Martadinata Kota Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hinga 17.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan, di hari pertama pemberlakuan kebijakan ini, diharapkan bisa menekan tingkat mobilitas warga Kota Sukabumi dalam masa akhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 saat ini.
“Semoga dengan penerapan kebijakan ini, mobilitas warga Kota Sukabumi bisa menurun, sehingga bisa menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Kota Sukabumi,”tutur Zainal kepada awak media, Jumat (13/8/2021).
Sesuai rencana, penerapan kebijakan ganjil-genap di Kota Sukabumi, akan diberlakukan mulai 13-Agustus hingga 16-Agustus mendatang. Dan kebijakan ini, akan diberlakukan kepada semua jenis kendaraan bermotor, dengan pengecualian angkutan umum (angkot, ojek online), warga sekitar, kendaraan dinas (TNI, Polri), ambulance, mobil jenazah, tenaga kesehatan, angkutan logistik, kendaraan sektor esensial dan kritikal.
“
Jadi jika pada waktu tersebut, selain pengecualian kendaraan diatas, bagi yang ingin melintasi jalur ganjil-genap tersebut, akhiran nomor plat kendaraan harus sesuai dengan tanggal saat melintas. Jika akhiran nomor plat kendaraan adalah nomor ganjil, dan pada saat melintas, merupakan tanggal ganjil juga, maka kendaraan tersebut diperbolehkan melintas. Begitupun juga sebaliknya saat tanggal genap, yang bisa melintas hanya akhir nomor kendaraan dengan angka genap,”terangnya.
Sepanjang pantauan pada hari pertama pemberlakuan kebijakan ini, arus lalu lintas di seputaran simpang Jalan Otista, memang sempat agak sedikit tersendat, namun petugas gabungan yang berjaga dari TNI, Polri, Dishub, Polpp juga terlihat berusaha mengurai kemacetan tersebut. wan/mbi