SUKABUMI, Mbinews.id – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 2B Sukabumi, memberikan remisi umum tahun 2021 terkait peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, Selasa (17/8/2021) siang.
Sebanyak 276 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas 2B Sukabumi, mendapatkan remisi umum berupa potongan masa tahanan mulai dari 1 bulan hinga 6 bulan. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi hadir untuk menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Selasa (17/8/2021) siang.
“Alhamdulillah pada hari ini, ada 276 WBP yang mendapatkan apresiasi dari negara, karena sudah berkelakuan baik pada masa pembinaan di dalam lapas. Kami tentunya merasa bahagia, berarti pembinaan yang dilakukan didalam lapas kelas 2B Sukabumi ini bisa berjalan maksimal,” tutur Fahmi kepada awak media.
Pada proses pemberian remisi kali ini, terdapat pula satu orang WBP yang mendapatkan pemotongan masa tahanan hingga dinyatakan bebas. Kepala Lapas kelas 2B Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, dari total 395 WBP, tidak seluruhnya mendapatkan remisi umum pada tahun ini.
“Ada sejumlah 119 WBP yang tidak mendapatkan remisi, akibat pelanggaran kedisiplinan, pencabutan asimilasi rumah, menjalanani masa hukuman kurang dari enam bulan, tidak mememnuhi syarat remisi umum akibat tindak pidana narkotika, sedang menjalani subsider hukuman, dan menunggu remisi susulan,” beber Christo kepada awak media.
Dari total 276 remisi umum yang diberikan kepada WBP Lapas kelas 2B Sukabumi kali ini, terdapat 38 WBP yang mendapatkan remisi 1 bulan kurungan, kemudian 40 WBP yang mendapatkan remisi 2 bulan kurungan, 110 WBP yang mendapatkan remisi 3 bulan kurungan, 62 WBP yang mendapatkan remisi 4 bulan kurungan, 25 WBP yang mendapatkan remisi 5 bulan kurungan, dan 1 WBP yang mendapatkan remisi 6 bulan kurungan. Wan/Mbi