SUKABUMI,Mbinews.id- Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Tarif Retribusi pada Dinas Kesehatan rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi. Sehingga, saat ini tinggal menunggu waktu pelaksanaan paripurnanya saja.
” Alhamdulullah, Pansus Raperda Perubahan Tarif Retribusi pada Dinkes selesai dibahas hingga pembulatan. jadi Kita tinggal menunggu untuk paripurna,”ujar Ketua Pansus Raperda Tarif Retribusi, Lukmansyah, melalui pesan wahtsapp. Senin, (23/8/2021).
Dalam Raperda tersebut, sambung Lukmansyah, lebih memasukan pelayanan baru pada Dinkes. Tidak ada merubah biaya yang sudah tertera sebelumnya.
“Kita lebih memasukan program-program baru yang memang harus dibuatkan payung hukumnya,”katanya.
Seperti halnya mengenai Unit Pelayanan teknis (UPT) penunjang kesehatan, Labkesda, dan lain-lain. Selain itu juga kata Lukmansyah, mengenai harga PCR di Lapkesda Kota Sukabumi yang menyesuaikan tarif Kementerian Kesehatan, dimana tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Jawa-Bali Rp495.000.
“Ada untungnya pembahasan raperda ini sempat di tunda dulu berapa waktu kebelakang. Tapi saat ini sudah dimasukan, dan Labkesda sudah menyesuaikan tarif tersebut,”jelas Ketua Fraksi PKS tersebut.
Lukmansyah berharap, raperda ini secepatnya bisa diparipurnakan sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk masyarakat.
“Saya sangat bersyukur raperda ini bisa tuntas dibahas, dan bisa segera dimanfaatkan untuk masyarakat,”pungkasnya.ardan/wan/mbi