SUKABUMI, Mbinews.id – Periode Januari hingga Juli 2021 (semester satu), Pemkot Sukabumi bersama DPRD setempat baru merampungkan empat Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dari 11 raperda yang menjadi agenda pembahasan.”Sampai dengan semester satu ini, kami baru menuntaskan empat raperda, dan sisanya masih dalam perjalanan pembahasan,”ujar Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, saat dihubungi melalui telepon genggamnya. Rabu, (25/8/2021).
Tri mengungkapkan, ke empat raperda yang sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu, yakni, perda nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), kemudian Perda nomor 2 tahun 2021, tentang perubahan atas Perda kota Sukabumi nomor 17 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, kemudian Perda nomor 3 tahun 2021, tentang inovasi daerah, dan ke empat Perda nomor 4 tahun 2021, mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019.
“Untuk Perda nomor 1 tanggal ditetapkanya dan diundangkanya pada 5 Februari 2021, untuk Perda nomor 2 dan Perda nomor 3, tanggal ditetapkanya sama-sama pada tanggal 3 mei 2021 dan diundangkanya 19 mei 2021, dan Perda nomor 4, ditetapkanya 16 Agutus 2021 dan diundangkanya juga tanggal 16 agutus 2021,”jelasnya.
Disisi lain Tri berharap, kondisi pandemi covid-19 ini secepatnya bisa berakhir dan kembali normal. Sehingga kata Tri, semua kegiatan penyuluhan hukum bisa berjalan kembali.
“Kami sangat berharap sekali kondisi ini cepat berakhir dan pulih kembali lagi seperti semula. Karena kehadiran wabah tersebut sangat berdampak ke semua sektor,”ungkapnya.
Selain itu juga, Tri mengungkapkan, jika masyarakat ingin tahu tentang produk hukum, bisa manfaatkan website Jendela Informasi Hukum (JDIH) Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.”Masyarakat bisa manfaatkan website tersebut, apalagi disaat himbauan pemerintah tetap dirumah, jadi ketika akan mencari produk hukum tinggal klik website tersebut,” bebernya.
Sejauh ini lanjut Tri, tingkat pengetahuan masyarakat terhadap produk hukum baik itu perda ataupun produk undang-undang lainya terus meningkat.Artinya, masyarakat sudah tahu berbagai produk hukum.
“Kami salut masyarakat sudah tahu akan produk hukum baik itu perda ataupun undang-undang,”ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memperkenalkan tentang web JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Web tersebut lanjutnya, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sebab nantinya masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan. Apakah itu, Perda, Perwal ataupun peraturan Perundang-undangan pusat semuanya tinggal di klik saja di web JDIH.
“Kita juga terus perkenalkan web JDIH ke masyarakat, agar masyarakat nantinya lebih mudah mencari produk hukum yang dibutuhkan,”pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi