SUKABUMI, Mbinews.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk RW (20) atas dugaan peredaran narkoba, pada Rabu (25/8/2021) malam. Dari tangan terduga pelaku, petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar dengan total berat 5.95 gram, kemudian paket narkoba jenis tembakau sintesis seberat total 135.35 gram.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Alhamdulilah, tepatnya hari Rabu kemarin malam tanggal 25 Agustus 2021, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkoba berinisial RW di Cipanengah Lembursitu Sukabumi,” sebut Zainal kepada awak media melalui Humas Polres Sukabumi Kota, Jum’at (27/8/2021).

Zainal memanmbahkan, atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku RW terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang telah disiapkan didalam beberapa paket siap edar, sebuah telepon genggam, sebuah timbangan digital, Kartu ATM dna tas milik pelaku,” pungkasnya.
RW beserta barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Wan/Hms/Mbi