SUKABUMI, Mbinews.id – Berbagai kemudahan pelayanan terus diberikan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi. Terutama bagi masyarakat yang ingin membuat izin usaha cukup dengan aplikasi Sijimat (Sistem Jemput Perizinan masyarakat).
“aplikasi ini hadir untuk memebrikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang tidak memiliki HP Android atau tidak paham terhadap aplikasi perizinan secara online,”ujar Kabid Perijinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh. Rabu (8/9/2021).
Sebenarnya, Sijimat diterapkan sejak enam bulan yang lalu, bahkan sudah di launching ke beberapa Kelurahan. Kebijakan Pemerintah Pusat yang memberlakukan pembuatan izin dengan aplikasi online atau Online Single Submission (OSS) diakuinya masih ada beberapa masyarakat yang belum mengerti terhadap aplikasi tersebut.
“Kita lakukan pola kerjasama dengan pihak Kelurahan dan RW melaksanakan sosialisasi program Sijimat, bahkan langsung memfasilitasi masyarakat khususnya para UMKM dalam membuat perijinan usaha mereka mereka,”katanya.
Selain Sijimat,DPMPTSP juga tengah mempersiapkan pelayanan perizinan di MPP (Mall Pelayanan Publik) yang ditemaptak di lokasi Mall Tiara Toserba.
“Tahun ini kita sedang persiapkan. Nanti di MPP berbagai bentuk layanan terhadap masyarakat akan lebih mudah di dapatkan termasuk layanan perizinan,” terangnya.
Sementara itu, dari perizinan yang dikelola oleh DPMPTSP realisasinya sudah mencapai 70 persen dari target retribusi IMB yang dicanangkan sebesar Rp1,3 miliar.
“Alhamdulillah, meskipun di masa Pandemi Covid-19 ini target untuk pendapatan asli daerah dari retribusi IMB selalu tercapai, dan tahun ini pun kami optimistis bisa over target,”pungkasnya. wan/Mbi