SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, mulai menaikan target pajak perolehan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi dari Rp8 miliar menjadi Rp14 miliar per tahun. Kenaikan nilai BPHTB tersebut, tentu saja hasil dari survei yang dilakukan terhadap transaksi jual beli dilapangan.
“Iya, di Perubahan APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2021, target BPHTB dinaikan sekitar 80 persen,”Terang Kabid Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti. Senin, (20/9/2021).
Adanya kenaikan itu, sambung Martha, bukan hanya dari hasil evaluasi saja. Melainkan, hasil dari informasi di setiap wilayah (Kecamatan). Termasuk adanya peningkatan transaski jual beli di notaris.
“selain itu juga, naiknya BPHTB ini, seiring banyaknya investor yang datang kesukabumi untuk melakukan transaki jual beli tanah,”akunya.
Kenaikan BPHTB tersebut, kata Martha, sebagai penyeimbang dikala sektor pajak lainya alami penurunan dimasa pandemi covid-19. Diantaranya, pajak hiburan, hotel, restoran dan parkir,”ungkapnya.
Namun untuk saat ini, ada permasalahn yang perlu di sinkronkan dengan intansi lainya. Yakni, masalah perizinan yang saat ini ada tambahan persyartan saat mengurus masalah izin. Salah satunya mengenai peil banjir. Dan itu merupakan faktor pendukung rekomendasi yang ada di SKPD.
“Dulukan persyaratan peil banjir itu tidak ada, sekaranag diwajibkan. dan tu salah satu rekomendasi persyaratan yang harus masuk ke perizinan,”ungkapnya.
Sedangkan mengenai pemberlakukan penaikan pajak BPHTB tersebut, tentu saja setelah masa perubahan APBD kota Sukabumi tahun anggaran tuntas dibahas.
“Tentu saja pemberlakukanya menungu beres Perubahan APBD 2021 tuntas. Mungkin di pertengahan bulan depan,”pungkas Martha.ardan/iwan