SUKABUMI, Mbinews.id – Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 26 aduan warga pada aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super) dan E-Lapor, diterima Pemerintah Kota Sukabumi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Sukabumi,Yadi Mulyadi kepada Mbinews.id melalui sambungan telepon, Senin (18/10/2021).
“Selama bulan September 2021, dari 26 aduan yang ada, terdapat aduan tertinggi mengenai fasilitas umum. Seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), perbaikan jalan, dan kategori penanganan bencana,” tuturnya.
Yadi melanjutkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan bulan yang sama, tahun ini alami penurunan. Dimana di bulan September tahun 2020 aduan atau berupa masukan dan pemikiran dari masyarakat yang masuk melalui kedua aplikasi tersebut berjumlah 29 aduan.
“Iya, kalau dibandingkan dnegan tahun sebelumnya memang alami penurunan,”terangnya.
Yadi juga mengungkapkan, selain mengelola jumlah aduan yang masuk ke Pemerintah Kota Sukabumi, pihaknya juga berupaya mengcounter berita hoak yang menyebar ke masyarakat. Hingga saat ini mencapai 20 berita bohong, yang bersumber dari aplikasi whatsapp, facebook, instagram, dan sejenisnya.
“kita temukan ada 20 berita bohong. Diantaranya, akun palsu pejabat, dan mengenai bantuan sosial. Makanya, saya menyarankan agar masyarakat selalu bijak dalam menyikapi setiap kabar yang beredar yang diterima melalui berbagai platform digital. Atau bisa tanyakan ke kami langsung,”terangnya.
Lebih lanjut Yadi menjelaskan, program e-Lapor merupakan kebijakan pemerintah pusat yang terkoneksi dengan seluruh kota dan kabupaten. Sedangkan, e-Super, merupakan program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Andri S Hamami. Diskominfo sebagai admin sementara yang menindaklanjuti adalah OPD. Sehingga, setiap aduan yang masuk, kata Yadi, langsung diteruskan ke OPD yang merealisasikan aduan. Dan sejauh ini, respon dari SKPD cukup cepat. Ada yang dalam satu hari sudah direspon walaupun berdasarkan SOP maksimal 3 hari. Jika ditemukan lebih dari 3 hari, maka diaplikasi akan ada tanda merah. Ini sekaligus rapot SKPD yang lambat merespon.
“Alhamdulillah secara manajemen, e-lapor dan Super terus d kelola dengan baik, masyarakat mudah mengakses, dan OPD bisa secepatnya menindaklanjutinya. Dan kami juga menyarankan, agar masyarakat bisa mengunduh ke dua aplikasi tersebut, selain bisa meyumbang pemikiran, juga salah satu untuk mengetahui kebenaran kabar yang beredar apakah itu bohong atau tidak,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi