SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi alami peningkatan yang cukup signifikan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama tiga tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh Asisten Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi Komisi Informasi Jawa Barat, Dimas Prawira, saat melakukan monitoring dan Evaluasi KIP, di Balaikota Sukabumi. Jumat pagi, (5/11/2021).
Dimas mengatakan, peningkatan selama tiga tahun terhitung dari 2019, 2020, dan 2021 tersebut, tentu saja adanya komitmen yang dipimpin langsung oleh Walikota Sukabumi dalam melakukan pembenahan yang lebih baik terkait KIP tersebut.

“Ini adanya komitmen Pimpinan daerah terkait KIP yang menginginkan Pemkot Sukabumi tranparan, partisipatif dan akuntabel. Makanya kami melihat peningkatan terkait KIP sesui unddang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP,”katanya.
Sedangkan indikatornya sendiri, kata Dimas, yakni terkait komitmennya, aturan main KIPnya seperti apa, anggaran dan kegiatan-kegiatanya seperti apa. terus yag kedua menegnai standar pelayanan infromasi publik. Seperti, kesiapan infrastruktur dan sistemnya. Kemudian berikutnya apakah sudah terumumkan belum informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalaui websiste atau media-media lain.
“terus informasi yang harus tersedia setiap saat yang bisa diakses oleh masyarakat. Dan informasi yang diwajibkan yakni terkait penanganan Covid-19, apaka sudah baik atu belum. Jadi semua indikator tersbeut sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentag KIP,”ungkapnya.
Sedangkan persentasi progres peningkatan selam tiga tahun tersebut, Dimas mengungkapkan, di tahun 2019 Pemkot Suakbumi berada di angka 25 persen, kemudian meningkat di angka 46 persen pada tahun 2020, dan di tahun 2021 sekitar 60 smapai 70 persen.”Kenaikanya sekitar 20 sampai 30 persen dan itu sudah cukup bagus, tinggal memang harus kinsisten dan dibarengi oleh kinerja-kinerja yang baik,”bebernya.
Sementara itu Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengungakpkan, beberapa indikator keterbukaaan informasi publik yang telah diterapkan, salah satunya dalam penanganan pandemi covid – 19 dengan layanan data penerima bantuan sosial yang ditayangkan pada website covid19.sukabumikota.go.id.
Fahmi menambahkan, untuk menjalankan KIP, Pemkot Sukabumi memperkuat keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini untuk terwujudkan pelayanan informasi dokumentasj yang cepat, tranparan dan akuntabel.”Misalkan menegnai penanganan Covid-19 yang dipersiapkan layanan informasi rutin berkala,”katanya.
Dalam momen tersebut. Fahmi juga menyampaikan, komitmen Pemkot dalam menyampaikan keterbukaan informasi dan merespon masukan serta saran dari masyarakat.

Pada evaluasi lapangan yang melibatkan tim independen dari Komisi Informasi Jawa Barat yang diketuai oleh Dedy Djamaluddin Malik, dilakukan penilaian ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, setelah sebelumnya dilakukan penilaian di Dinas Komunikasi dna Infromasi (Diskominfo).ardan/wan/mbi