SUKABUMI, Mbinews.id – Sedikitnya 31 ribu penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Sukabumi, harus di nonaktifkan sementara.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI), hingga bulan November 2021 saat ini, Kemensos sedang melakukan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), terkait penerima manfaat KIS yang berada di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia,” ujar Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman kepada Mbinews.id, Selasa (9/11/2021).
Lanjutnya, pemadanan data yang dilakukan Kemensos tersebut, sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 keamrin. Dengan harapan bisa memaksimalkan penerima manfaat yang mendapatkan JKN-KIS tersebut.
“Yang sementara dinonaktifkan adalah penerima manfaat, yang belum tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. Dan juga, yang memiliki data ganda, maupun yang tidak menggunakan fasilitas kesehatan pada lokasi yang ditunjuk,” ujarnya.
Namun menurutnya, hal tersebut bukan menjadi patokan utama bagi masyarakat, khususnya warga Kota Sukabumi. Dirinya mengatakan, jika memang terdapat warga yang harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit namun KISnya tidak aktif, warga tersebut bisa segera melaporkan hal itu kepada Dinas Sosial Kota Sukabumi, untuk dibantu re-aktivasi kembali KIS ke BPJS Kesehatan cabang Kota Sukabumi, sebagai pihak penyelenggara JKN-KIS.
“Bisa hubungi Dinsos Kota Sukabumi melalui Unit Pelayanan Terpadu Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPT SLRT) Pandu Gempita Kota Sukabumi, untuk kami bantu berikan surat rekomendasi terkait pengaktifan di BPJS Kesehatan cabang Kota Sukabumi,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa penonaktifan sementara yang dilakukan Kemensos saat ini, bukan atas usulan Pemerintah Kota Sukabumi ataupun Dinas Sosial Kota Sukabumi.
“Memang tidak ada notif dari Kemensos terkait pemadanan data yang berlangsung saat ini. Baik itu ke penerima manfaat langsung, maupun kami. Yang jelas, bagi warga Kota Sukabumi yang KISnya tidak aktif sejak SK nomor 92 Kemensos tersebut, segera datangi UPT SLRT Pandu Gempita Kota Sukabumi. Karena untuk mengetahui KIS mereka aktif atau tidaknya, selain pada saat menggunakan kartu tersebut, ya melalui pengecekkan di Pandu Gempita,” katanya.
Arif juga mengatakan, selain langkah diatas yang bisa ditempuh oleh warga Kota Sukabumi yang KISnya nonaktif sementara, Dinas Sosial Kota Sukabumi juga menyediakan desk call. Melalui Hallo Dinas Sosial Kota Sukabumi, warga bisa melaporkan permasalahan KIS tersebut.
“Bisa hubungi desk call kami di, 085872344441,” tandasnya. Ardan/Wan/Mbi