SUKABUMI,Mbinews.id– Warga RT5 RW17 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gununpuyuh, Kota Sukabumi mengeluhkan keberadaan perumahan yang berada dilokasi warga tersebut. Pasalnya, pihak perumahan tidak pernah melakukan sosialisasi ke warga. Apalagi, pembangunannya meneyababkan tanah longsor sehingga berdampak ke pemukiman warga yang berbatasan dengan perumahan tersebut.
“Iya, kemarin sekitar hari Rabu (10/11/2021) saya dapat laporan dari warga ada longsor yang dikibatkan dari pembangunan perumahan tersebut,”ujar A. Supomo Ketua RT5 RW 17 Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi. Senin, (15/11/2021)
Bahkan warga menduga jika perumahan tersebut tidak mengantongi izin. Sebab, kata Sutomo, selama tiga tahun berdiri perumahan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi ke warga.
“Kita tidak pernah kedatangan dari pihak perumahan tersebut. Apalagi komunikasi atau bersosialisasi. tau-tau sudha berdiri saja,”ucapnya.
Untuk itu, pihkanya meminta kepada pemerintah setempat ataupun dinas terkait, untuk dapat menegur pihak peruahanya. Karena dikhwatirkan adanya longsor susulan.
“Tapi yang jelas kami atas nama warga meminta tolomg kep pemerintah untuk menanyakan izinnya,”tandasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Saepulloh, mengungkapkan jika perumahan yang dimaksud izinya hanya penjualan kavling saja. Jika dugaan warga itu sudah berubah, berarti memang sudah salah. Sebab, perumahan itu harus sertifikat nama Perusahaan Terbatas (PT).
“Dulu hanya pembuatan kavling saja, karena milik perorangan dan bukan perumahan. Kalau emang itu terjadi peralihan tentu saja harus berubah persyaratanya ke perumahan,”ungkapnya.
Kalau memang dugaan warga benar, lanjut Saepulloh, tentu saja itu sudah melanggar aturan. Dan pihaknya tentu saja akan meinta agar si pemilik kavling tersebut untuk mengurus persyaratan perubahan nama dari kavling ke perumahan.
“Untuk kavling sendiri memang tidak ada keharusan menempuh izin warga, maupun kajian rekomendasi dinas terkait, karena sifatnya perorangan, berbeda dengan izin perumahan yang memerlukan sederetan rekomendasi dari sebagian dinas terkait,”ungkapnya.
Untuk itu lanjut Saepullah, pihaknya segera akan terjun kelapangan untuk memastikan apakah statusnya berubah atau tidak seperti yang diduga oleh warga selama ini.
“Besok kita akan temui pihak pemilik kavling tersebut, untuk memastikan status apakah kavling atau sudah berubah ke permuahan,”pungkasnya.ardan/wan/mbi