SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sekitar 1,27 persen pada tahun 2022 mendatang, Selasa (23/11/2021).
Sebelumnya, pada tahun 2021 UMK Kota Sukabumi tidak mengalami perubahan, atau sama dengan UMK tahun 2020 sebesar 2.530.182 Rupiah. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan, terkait kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 mendatang, sudah dilaporkan kepada Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
“Tadi kami sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, terkait pembahasan kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 mendatang,” tutur Yadi kepada awak media.
Lanjutnya, pembahasan terkait kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 sebelumnya sudah dilakukan, dan sudah mencapai titik mufakat antara unsur pengusaha, Depeko, perwakilan pekerja, SPSI, dan unsur pemerintah yang dilakukan pada atanggal 18 November 2021 kemarin.
“Sebenarnya sih jauh-jauh hari kita sudah melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan UMK di tahun 2022 tersebut,” bebernya.
Masih menurut Yadi, sejauh ini berdasarkan pembahasan yang dilakukan bersama pihak pengusaha, tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan terkait kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 mendatang.
“Alhamdulillah tidak ada keberatan dalam pembahasanya, baik pihak pengusaha, ataupun pekerja yang diwakili oleh SPSI,” akunya.
Munculnya kenaikan angka UMK Kota Sukabumi tahun 2022 tersebut, tentu saja berdasarkan rumusan yang sudah ditentukan dalam peraturan yang ada. Diantaranya, laju pertumbuhan ekonomi, dan nilai inflasi di Jawa Barat.
“Jadi ada rumusan -rumusan dalam mennetukan kenaikan UMK di Kota Sukabumi,”terang Yadi.
Oleh karena itu, audensi yang dilakukan tadi untuk memberikan informasi kepada Wali Kota Sukabumi, mengenai hasil perhitungan UMK yang sudah dilakukan.
“Nanti Pak Wali Kota Sukabumi akan membuat rekomendasi hasil kenaikan UMK ini ke Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Sukabumi, Dede, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyatakan sepakat sejak pembahasan UMK dilakukan. Meskipun kenaikan itu tidka sesuai dengan harapan. Tapi, harus bagaimana lagi, karena perhitungan UMK tahun ini juga mengacu kepada undang-undang Cipta Kerja. Selain itu juga lanjut Dede, melihat kondisi perusahaan di Kota Sukabumi saat ini yang tergolong alami penurunan, dan pekerja juga merasakan.
“Yang jelas kami terima hasil kesepakatan yang sudah dilakukan menegnai kebesar UMK untuk tahun depan,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi