MEDAN, Pemegang saham (Bos) KTV Electra Medan, Alexander (39) kembali mendapat ancaman dengan aksi teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).
Dalam aksi teror kali ini, satu unit mobil milik Alexander jadi sasaran OTK. Dimana, kaca mobil depan retak (pecah) setelah sebelumnya menerima surat kaleng berisikan ancaman terhadap dirinya.
Hal itu diungkapkan Alexander didampingi kuasa hukum dari Tim Ran Law Firm Kota Medan, Sarozinema Laia, SH, MH dan Faisal Hasibuan, SH usai mengikuti sidang di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Senin (28/06/2021).
Sidang yang dimaksud adalah sidang kedua atas tindakan yang dilakukan oleh tergugat I Hendrik Gunawan dan tergugat II Notaris Farida Hanum yang diduga melakukan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan Persero atau pemegang saham KTV Electra beberapa waktu yang lalu.
Namun, dalam perkara ini, kejadian ironi pun kerap terjadi. Dimana, penggugat (Alexander) selalu diteror oleh orang tak dikenal.
“Sejauh kasus ini berjalan, ada saja aksi teror yang menimpa saya. Kemarin aksi teror kirim surat kaleng, kali ini kaca mobil depan saya pecah akibat lemparan batu dari orang tak dikenal,” sebut Alex.
Ia menduga bahwa aksi teror yang kerap terjadi belakangan ini kepada dirinya, diduga berkaitan dengan gugatannya terhadap tergugat I Hendrik Gunawan dan tergugat II Notaris Farida Hanum yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
“Saya kira kejadian ini ada hubungannya dengan gugatan saya yang kini sedang disidangkan di pengadilan. Karena, selama ini saya tidak ada musuh. Sehingga insiden yang saya alami ini tidak mencurigai atau menuduh siapa-siapa (orang lain),” katanya.
Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukumnya, Sarozinema Laia. Namun ia lebih menyarankan pihak tergugat I dan II yang terlibat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum tersebut agar menghormati proses hukum.
“Kenapa saya katakan kepada pihak tergugat harus menghormati proses hukum, karena sebelumnya kerap terjadi ancaman kepada klien kami. Seperti sebelumnya, klien kami menerima surat kaleng berisi ancaman. Kali ini juga (minggu lalu) kaca mobil klien kami pecah. Dan itu dilakukan oleh orang tak dikenal,”kata Sarozinema Laia.
Untuk itu, ia meminta agar aksi-aksi teror yang kerap terjadi segera dihentikan. Baik itu dari tergugat I maupun tergugat II.
“Kita minta agar menghentikan aksi-aksinya itu. Lebih baik perbanyak makan vitamin saja. Karena, kita sudah buka laporan polisi untuk menyeret Anda (tergugat I dan II) ke penjara,” pinta Sarozinema Laia.
Tim kuasa hukum dari Tim Ran Law Firm Kota Medan inipun mengungkapkan bahwa dalam kasus ini diawasi dan didukung oleh pengacara kondang Jakarta.
“Dalam perkara ini kita didukung dan diawasi oleh pengacara kondang Jakarta (se- Indonesia) Dr. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D). Jadi kepada pihak tergugat diharapkan jangan main-main atas kasus ini,” ungkap Sarozinema Laia.
Sementara itu, pihak tergugat ketika diminta tanggapan usai sidang melalui kuasa hukumnya tidak banyak berkomentar. Karena, masih tahap sidang mediasi.
“Belum ada (jawaban) karena masih pihak-pihak (tanggapan) dulu,” katanya.
Untuk informasi tambahan, berita ini telah tayang sebelumnya dengan judul “Sidang Perdana di PN Medan, Pemegang Saham Electra Minta Keadilan”.
Reporter : Sadar Laia